Banyak usaha sudah bertahun-tahun memakai nama dan logo yang dikenal pelanggan, tetapi belum pernah mendaftarkannya. Masalahnya, undang-undang merek tidak melindungi siapa yang lebih dulu memakai. Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU 20/2016).
Risiko bila merek belum terdaftar
- Didaftarkan lebih dulu oleh orang lain. Bila pihak lain mendaftarkan merek yang sama, merekalah pemilik yang dilindungi hukum.
- Terpaksa ganti nama. Kemasan, papan nama, akun media sosial, dan promosi yang sudah dibangun harus diulang dari awal.
- Sulit menindak peniru. Ancaman pidana bagi pemakai merek tanpa hak, yaitu sampai 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar untuk merek yang sama pada keseluruhannya dan sampai 4 tahun dan/atau Rp2 miliar untuk merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya (Pasal 100 ayat 1 dan 2), hanya melindungi pemilik merek terdaftar.
- Kurang meyakinkan mitra. Distributor, marketplace, dan calon investor umumnya menanyakan bukti kepemilikan merek.
Mengapa permohonan merek ditolak
Dua alasan yang paling sering terjadi:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis (Pasal 21 ayat 1). Karena itu, lakukan penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI sebelum mengajukan.
- Tidak memiliki daya pembeda atau hanya menerangkan barangnya, misalnya kata "Kopi Enak" untuk produk kopi (Pasal 20). Nama yang unik lebih mudah diterima dan lebih mudah diingat pelanggan.
Yang perlu disiapkan
| Dokumen/data | Keterangan |
|---|---|
| Label merek | Format JPG, maksimal 5 MB dan 1024 × 1024 piksel (ketentuan unggah DJKI) |
| Unsur warna | Wajib disebutkan bila merek memakai warna (Pasal 4 ayat 2) |
| Kelas dan uraian barang/jasa | Pilih kelas yang sesuai dengan produk yang benar-benar dijual |
| Surat pernyataan kepemilikan merek | Wajib dilampirkan (Pasal 4 ayat 8) |
| Dokumen UMK | Untuk tarif usaha mikro dan kecil: surat rekomendasi/keterangan UKM binaan dari dinas dan surat pernyataan UMK bermeterai |
Berapa lama perlindungannya
Merek terdaftar dilindungi 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35). Artinya, perlindungan dihitung sejak hari permohonan diterima, sehingga makin cepat diajukan makin baik.
Ajukan lewat Perizinan Online Legalku
Di halaman Perizinan Online, Anda cukup memilih Pendaftaran Merek, mengunggah foto merek, menuliskan warna dan filosofi logonya, lalu tim Legalku memeriksa kelengkapan dan menyiapkan draf surat pernyataan kepemilikan merek. Permohonan diajukan atas nama Anda sendiri. Keputusan pendaftaran tetap menjadi kewenangan DJKI.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.