Legalku.ai.id
Konsultasi

Perizinan

Merek Belum Didaftarkan? Ini Risikonya dan Cara Mengamankannya

Di Indonesia, hak atas merek baru lahir setelah merek terdaftar di DJKI, bukan karena lebih dulu dipakai. Kenali risiko berjualan dengan merek yang belum terdaftar, alasan permohonan sering ditolak, dan dokumen yang perlu disiapkan.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Banyak usaha sudah bertahun-tahun memakai nama dan logo yang dikenal pelanggan, tetapi belum pernah mendaftarkannya. Masalahnya, undang-undang merek tidak melindungi siapa yang lebih dulu memakai. Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU 20/2016).

Risiko bila merek belum terdaftar

  • Didaftarkan lebih dulu oleh orang lain. Bila pihak lain mendaftarkan merek yang sama, merekalah pemilik yang dilindungi hukum.
  • Terpaksa ganti nama. Kemasan, papan nama, akun media sosial, dan promosi yang sudah dibangun harus diulang dari awal.
  • Sulit menindak peniru. Ancaman pidana bagi pemakai merek tanpa hak, yaitu sampai 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar untuk merek yang sama pada keseluruhannya dan sampai 4 tahun dan/atau Rp2 miliar untuk merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya (Pasal 100 ayat 1 dan 2), hanya melindungi pemilik merek terdaftar.
  • Kurang meyakinkan mitra. Distributor, marketplace, dan calon investor umumnya menanyakan bukti kepemilikan merek.

Mengapa permohonan merek ditolak

Dua alasan yang paling sering terjadi:

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis (Pasal 21 ayat 1). Karena itu, lakukan penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI sebelum mengajukan.
  • Tidak memiliki daya pembeda atau hanya menerangkan barangnya, misalnya kata "Kopi Enak" untuk produk kopi (Pasal 20). Nama yang unik lebih mudah diterima dan lebih mudah diingat pelanggan.

Yang perlu disiapkan

Dokumen/dataKeterangan
Label merekFormat JPG, maksimal 5 MB dan 1024 × 1024 piksel (ketentuan unggah DJKI)
Unsur warnaWajib disebutkan bila merek memakai warna (Pasal 4 ayat 2)
Kelas dan uraian barang/jasaPilih kelas yang sesuai dengan produk yang benar-benar dijual
Surat pernyataan kepemilikan merekWajib dilampirkan (Pasal 4 ayat 8)
Dokumen UMKUntuk tarif usaha mikro dan kecil: surat rekomendasi/keterangan UKM binaan dari dinas dan surat pernyataan UMK bermeterai

Berapa lama perlindungannya

Merek terdaftar dilindungi 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35). Artinya, perlindungan dihitung sejak hari permohonan diterima, sehingga makin cepat diajukan makin baik.

Ajukan lewat Perizinan Online Legalku

Di halaman Perizinan Online, Anda cukup memilih Pendaftaran Merek, mengunggah foto merek, menuliskan warna dan filosofi logonya, lalu tim Legalku memeriksa kelengkapan dan menyiapkan draf surat pernyataan kepemilikan merek. Permohonan diajukan atas nama Anda sendiri. Keputusan pendaftaran tetap menjadi kewenangan DJKI.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi