Memilih kantor hukum adalah keputusan penting, karena advokat akan memegang informasi paling sensitif dan menentukan strategi perkara Anda. Berikut hal-hal konkret yang Anda dapatkan bila bekerja dengan Firma Legal Hukum Corporote. Kami sengaja menuliskannya secara faktual, karena Kode Etik Advokat melarang advokat menjamin kemenangan perkara (Pasal 4 huruf c) dan melarang iklan yang berlebihan (Pasal 8). Baca juga panduan umum cara memilih pengacara.
1. Ditangani advokat yang membidangi perkara Anda
Setiap perkara dipegang advokat sesuai bidangnya. Tim kami terdiri dari empat advokat hukum pidana dan satu advokat hukum perdata, dipimpin Dr. HM. Asrori, S.H., M.H. Anda dapat memilih advokat tertentu saat memesan konsultasi.
2. Pimpinan yang praktisi sekaligus dosen hukum pidana
Dr. HM. Asrori, S.H., M.H. adalah advokat dan praktisi hukum yang juga mengajar hukum pidana. Bagi klien, ini berarti analisis perkara disusun dengan dasar teori dan praktik, terutama di masa peralihan ke KUHP dan KUHAP baru, ketika banyak ketentuan dan pedoman Mahkamah Agung baru diterapkan.
3. Biaya konsultasi terbuka sejak awal
Tarif konsultasi diumumkan di situs: chat WhatsApp Rp300.000 per sesi, telepon atau video call Rp500.000 per sesi, dan tatap muka Rp1.000.000 per sesi. Pembayaran dilakukan melalui Midtrans dengan bukti pembayaran otomatis. Untuk pendampingan perkara, lingkup pekerjaan dan honorarium dituangkan dalam perjanjian jasa hukum tertulis sebelum pekerjaan dimulai, sesuai prinsip honorarium yang wajar dan disepakati (Pasal 21 UU Advokat). Lihat Tarif & Konsultasi.
4. Kerahasiaan dijaga undang-undang
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya (Pasal 19 UU Advokat). Data pribadi yang Anda serahkan melalui situs dan aplikasi dikelola sesuai Kebijakan Privasi dan UU Pelindungan Data Pribadi.
5. Bisa dimulai dari mana saja
Konsultasi dapat dilakukan secara daring, sehingga klien di luar Semarang, bahkan WNI yang tinggal di luar negeri, dapat memulai tanpa harus datang. Wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat 2 UU Advokat). Kami juga melayani warga negara asing dan investor asing untuk urusan hukum di Indonesia. Rinciannya ada di company profile kami.
6. Strategi yang realistis, termasuk di luar pengadilan
Tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Kode Etik Advokat meminta advokat mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai dalam perkara perdata (Pasal 4 huruf a). Kami memetakan pilihan seperti somasi, negosiasi, mediasi, dan keadilan restoratif, lalu membandingkan biaya, waktu, dan risikonya bersama Anda.
7. Didukung aplikasi hukum
Klien dapat memakai Gelar Perkara AI untuk menyusun kronologi dan peta awal perkara sebelum bertemu advokat, sehingga waktu konsultasi lebih efektif. Hasil aplikasi tetap ditelaah advokat sebelum dijadikan dasar langkah hukum.
8. Satu pintu untuk kebutuhan hukum dan usaha
Selain jasa advokat, ekosistem PT Legalku Multi Digital menyediakan perizinan usaha, penerbitan buku dan jurnal, serta layanan lain, sehingga pelaku usaha dapat mengurus legalitas dan sengketa di satu tempat.
Yang tidak kami janjikan
Kami tidak menjanjikan kemenangan, karena putusan ada di tangan hakim berdasarkan fakta dan bukti. Yang kami janjikan adalah penjelasan yang jujur tentang posisi hukum Anda, kerja yang sungguh-sungguh, dan komunikasi yang terbuka.
Mulai sekarang
- Pilih jenis konsultasi dan advokat di halaman Konsultasi.
- Siapkan kronologi singkat dan dokumen pendukung.
- Bayar melalui Midtrans dan terima jadwal sesi Anda.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.