Legalku.ai.id
Konsultasi

Profil

Company Profile Firma Legal Hukum Corporote: Kantor Hukum di Semarang Pimpinan Dr. HM. Asrori, S.H., M.H.

Profil Firma Legal Hukum Corporote, kantor hukum dan firma advokat di Pedurungan, Kota Semarang, yang dipimpin Dr. HM. Asrori, S.H., M.H., advokat, praktisi, dan dosen hukum pidana. Kenali visi, tim advokat, bidang layanan, layanan bagi klien dari luar negeri, dan cara bekerja sama.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Tentang kami

Firma Legal Hukum Corporote adalah kantor hukum dan firma advokat profesional yang berbasis di Pedurungan, Kota Semarang. Kami berkomitmen memberikan solusi legalitas yang taktis, transparan, dan amanah bagi masyarakat sipil maupun pelaku usaha di Jawa Tengah dan seluruh Indonesia. Firma ini merupakan bagian dari ekosistem PT Legalku Multi Digital, yang juga menaungi layanan perizinan usaha, penerbitan buku dan jurnal, aplikasi Legalku, dan LPK Hanggugo Indonesia.

Pimpinan

Firma dipimpin oleh Dr. HM. Asrori, S.H., M.H., Direktur Utama PT Legalku Multi Digital. Beliau adalah advokat dan praktisi hukum yang menangani perkara hukum pidana, sekaligus dosen hukum pidana. Perpaduan praktik di ruang sidang dan pengajaran di ruang kuliah membuat setiap analisis perkara bertumpu pada teks undang-undang, putusan pengadilan, dan perkembangan doktrin hukum pidana terbaru, termasuk KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Visi dan nilai kerja

  • Taktis: setiap perkara dimulai dengan pemetaan posisi hukum dan pilihan langkah yang realistis, termasuk jalur di luar pengadilan bila lebih menguntungkan klien.
  • Transparan: lingkup pekerjaan, perkiraan waktu, dan honorarium disepakati secara tertulis di awal. Honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua pihak (Pasal 21 UU Advokat).
  • Amanah: advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesinya (Pasal 19 UU Advokat), dan klien menerima kabar perkembangan perkara secara berkala.

Tim advokat

  • Dr. HM. Asrori, S.H., M.H.: Hukum Pidana, pimpinan firma.
  • Febryan Alam Susatyo, S.H., M.H.: Hukum Pidana.
  • R. Widyyanta, S.H., M.H.: Hukum Pidana.
  • Dian Rosita, S.H., M.H.: Hukum Pidana.
  • Kumarudin, S.H.: Hukum Perdata.

Profil lengkap tim dapat dilihat di halaman Tim Advokat.

Bidang layanan

  • Hukum Pidana: pendampingan sejak undangan klarifikasi dan pemeriksaan di kepolisian, praperadilan, eksepsi, pledoi, sampai banding dan kasasi, termasuk perkara anak (UU SPPA) dan perkara lalu lintas.
  • Hukum Perdata: wanprestasi, perbuatan melawan hukum, utang-piutang, gugatan, mediasi, dan eksekusi.
  • Hukum Keluarga: perceraian, hak asuh anak, harta bersama, waris dan wasiat, pembatalan perkawinan, pengangkatan anak, serta perkawinan campuran.
  • Hukum Bisnis dan Korporasi: pendirian PT, CV, dan yayasan, penyusunan dan telaah kontrak, legal audit, kepatuhan, dan pengacara retainer.
  • Ketenagakerjaan: PHK dan pesangon, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Pertanahan dan Properti: sengketa sertifikat dan batas, jual beli, hibah, balik nama, developer bermasalah, dan gugatan tata usaha negara.
  • Perizinan usaha: NIB melalui OSS, PBG, sertifikat halal, dan merek, melalui divisi perizinan PT Legalku Multi Digital.

Layanan bagi klien di luar negeri dan warga negara asing

Wilayah kerja advokat Indonesia meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat 2 UU Advokat). Dalam batas itu, kami melayani klien yang berada di luar negeri dan klien warga negara asing untuk urusan hukum yang tunduk pada hukum atau pengadilan Indonesia:

  • WNI di luar negeri, termasuk pekerja migran dan diaspora: konsultasi daring melalui WhatsApp atau video call, serta penanganan perkara di Indonesia seperti perceraian, waris, sengketa tanah, dan perkara pidana yang melibatkan keluarga di tanah air. Surat kuasa yang ditandatangani di luar negeri perlu dilegalisasi Perwakilan RI atau, bagi negara peserta Konvensi Apostille, dilengkapi apostille.
  • Warga negara asing di Indonesia: perkawinan campuran, perceraian dengan WNI, hak asuh anak berkewarganegaraan ganda, sengketa perdata, dan pendampingan perkara pidana.
  • Investor dan perusahaan asing: pendirian dan legalitas badan usaha, perizinan berusaha, serta penyusunan dan telaah kontrak dengan pihak Indonesia.
  • Dokumen lintas negara: pendampingan pengurusan apostille atau legalisasi dokumen dan penerjemahan tersumpah untuk keperluan hukum di Indonesia.

Untuk perkara yang harus diselesaikan menurut hukum atau di pengadilan negara lain, advokat Indonesia tidak beracara di sana. Dalam keadaan seperti itu, kami membantu klien menyiapkan dokumen dan berkoordinasi dengan advokat yang berwenang di negara tersebut.

Teknologi untuk klien

Firma didukung aplikasi buatan Legalku: Gelar Perkara AI untuk telaah awal kronologi perkara, Asisten AI untuk tanya jawab hukum, Formulir Dokumen untuk menyusun dokumen hukum sederhana, serta Kamus Istilah Hukum. Hasil aplikasi adalah analisis awal, bukan pendapat hukum advokat, dan dapat ditindaklanjuti oleh tim advokat kami.

Cara bekerja sama

  1. Konsultasi awal melalui chat WhatsApp, telepon atau video call, atau tatap muka di kantor Semarang, dengan tarif yang diumumkan secara terbuka di halaman Tarif & Konsultasi.
  2. Telaah perkara dan dokumen oleh advokat yang membidangi.
  3. Perjanjian jasa hukum tertulis yang memuat lingkup pekerjaan dan honorarium.
  4. Pendampingan sampai perkara selesai, dengan laporan perkembangan berkala.

Kontak

  • Alamat: Jl. Taman Flamboyan Raya No. 26, Pedurungan Lor, Kota Semarang 50192.
  • WhatsApp: 0812-2534-1799.
  • Email: adm@legalku.co.id.

Sesuai Kode Etik Advokat Indonesia, advokat tidak dibenarkan menjamin kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang (Pasal 4 huruf c). Yang kami janjikan adalah kerja yang sungguh-sungguh, jujur, dan sesuai hukum.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi