Saat menghadapi persoalan hukum, kebanyakan orang mengetik "pengacara dekat saya" atau "kantor hukum terdekat" di Google. Hasilnya bisa puluhan nama. Panduan ini membantu Anda menyaring hasil pencarian itu menjadi satu advokat yang tepat, dengan contoh untuk wilayah Semarang.
1. Cari dengan kata kunci yang spesifik
Tambahkan bidang perkara dan lokasi, misalnya "pengacara pidana Semarang", "pengacara perceraian Semarang", atau "kantor hukum Pedurungan". Hasil yang lebih spesifik biasanya mengarah ke kantor yang memang menangani perkara serupa.
2. Periksa profil di Google Maps
- Alamat jelas dan bisa dikunjungi. Kantor hukum yang serius mencantumkan alamat lengkap, bukan hanya nomor telepon.
- Nama, alamat, dan nomor yang sama di Google Maps, situs web, dan media sosialnya. Data yang berbeda-beda patut dipertanyakan.
- Ulasan. Baca isi ulasan, bukan hanya jumlah bintang: apakah klien menyebut respons, kejelasan biaya, dan komunikasi.
- Situs web yang menjelaskan bidang praktik, nama advokat, dan cara konsultasi.
3. Pastikan ia advokat yang sah
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 angka 1 UU Advokat). Sebelum berpraktik, advokat wajib bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya (Pasal 4). Mintalah melihat kartu tanda advokat yang masih berlaku dan berita acara sumpahnya.
4. Cocokkan dengan bidang perkara
Kode Etik Advokat Indonesia membolehkan advokat menolak perkara yang tidak sesuai keahliannya (Pasal 3 huruf a). Advokat yang jujur akan mengatakan bila perkara Anda di luar bidangnya dan merujuk ke rekan yang tepat. Tanyakan pengalamannya dalam perkara serupa.
5. Mulai dari konsultasi, boleh dari jarak jauh
"Dekat" tidak selalu berarti harus datang. Banyak persoalan dapat ditelaah lebih dulu lewat chat atau video call, lalu dilanjutkan dengan pertemuan di kantor untuk memeriksa dokumen asli. Apa pun yang Anda ceritakan wajib dirahasiakan advokat (Pasal 19 UU Advokat).
6. Bila perkaranya mendesak
Bila Anda atau keluarga akan diperiksa polisi, hubungi advokat sebelum pemeriksaan. Dalam KUHAP baru, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka atas bantuan hukum (Pasal 31), dan advokat mendampingi selama jalannya pemeriksaan (Pasal 32).
Kantor hukum Legalku di Semarang
Kantor Legalku berada di Jl. Taman Flamboyan Raya No. 26, Pedurungan Lor, Kota Semarang 50192. Alamat, peta, dan petunjuk arah tersedia di halaman Kantor Hukum Semarang. Pertemuan tatap muka dijadwalkan lebih dulu melalui WhatsApp 0812-2534-1799.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.