Legalku.ai.id
Konsultasi

Panduan

101 Adagium Hukum Latin dan Artinya, Lengkap dengan Penerapannya di Indonesia

Kumpulan 101 adagium hukum yang paling sering dipakai dalam putusan, gugatan, dan kuliah hukum, dikelompokkan per bidang, dengan terjemahan bahasa Indonesia dan pasal yang mencerminkannya dalam hukum positif.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Adagium hukum adalah ungkapan singkat yang merangkum asas hukum. Sebagian besar berbahasa Latin karena berasal dari tradisi hukum Romawi, lalu diwariskan melalui hukum Belanda ke Indonesia. Adagium bukan undang-undang dan tidak mengikat dengan sendirinya. Kekuatannya terletak pada asas yang dikandungnya, dan sebagian asas itu sudah dirumuskan menjadi pasal dalam peraturan kita. Di bawah ini, pasal yang terkait disebut bila memang ada.

Cara membaca: ungkapan asli dicetak miring, diikuti terjemahan dan, bila relevan, penerapannya di Indonesia.

Keadilan dan asas umum

  1. Fiat justitia ruat caelum: Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.
  2. Ubi societas ibi ius: Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
  3. Summum ius summa iniuria: Penerapan hukum yang paling kaku dapat menjadi ketidakadilan yang paling besar.
  4. Salus populi suprema lex esto: Keselamatan rakyat hendaknya menjadi hukum yang tertinggi.
  5. Dura lex sed lex: Hukum itu keras, tetapi memang itulah hukumnya.
  6. Lex iniusta non est lex: Hukum yang tidak adil bukanlah hukum.
  7. Honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere: Hidup jujur, tidak merugikan orang lain, dan memberikan kepada setiap orang haknya (Ulpianus).
  8. Suum cuique tribuere: Berikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
  9. Ex injuria jus non oritur: Hak tidak lahir dari perbuatan yang melanggar hukum.
  10. Nullus commodum capere potest de injuria sua propria: Tidak seorang pun boleh mengambil keuntungan dari pelanggarannya sendiri.
  11. Volenti non fit injuria: Orang yang dengan sadar menerima suatu risiko tidak dapat mengaku dirugikan karenanya.
  12. Vigilantibus non dormientibus jura subveniunt: Hukum menolong orang yang waspada, bukan orang yang lalai.
  13. Ignorantia juris non excusat: Ketidaktahuan akan hukum tidak menjadi alasan pemaaf.
  14. Nemo ius ignorare censetur: Setiap orang dianggap mengetahui hukum (fiksi hukum).
  15. Lex semper dabit remedium: Hukum selalu menyediakan jalan pemulihan.
  16. Ubi jus ibi remedium: Di mana ada hak, di situ ada upaya hukum untuk mempertahankannya.
  17. Quod omnes tangit ab omnibus approbari debet: Apa yang menyangkut semua orang harus disetujui oleh semua orang. Gagasan ini dekat dengan prinsip partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
  18. Princeps legibus solutus est: Penguasa tidak terikat hukum. Adagium Romawi ini justru ditolak oleh paham negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
  19. Sic utere tuo ut alienum non laedas: Gunakan hakmu tanpa merugikan orang lain.

Peraturan dan penafsiran

  1. Lex superior derogat legi inferiori: Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
  2. Lex specialis derogat legi generali: Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum.
  3. Lex posterior derogat legi priori: Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.
  4. Lex prospicit non respicit: Hukum melihat ke depan, bukan ke belakang.
  5. Nova constitutio futuris formam imponere debet, non praeteritis: Peraturan baru mengatur masa depan, bukan masa lalu.
  6. Lex non cogit ad impossibilia: Hukum tidak memaksa orang melakukan hal yang mustahil.
  7. Cessante ratione legis cessat et ipsa lex: Bila alasan suatu aturan hilang, aturan itu pun kehilangan dayanya.
  8. In claris non fit interpretatio: Teks yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan.
  9. Ubi lex non distinguit, nec nos distinguere debemus: Bila undang-undang tidak membedakan, penafsir pun tidak boleh membedakan.
  10. Expressio unius est exclusio alterius: Menyebut satu hal secara tegas berarti mengecualikan hal lain.
  11. Ejusdem generis: Kata umum yang mengikuti daftar khusus dimaknai sejenis dengan daftar itu.
  12. Noscitur a sociis: Makna sebuah kata diketahui dari kata-kata di sekitarnya.
  13. Ut res magis valeat quam pereat: Tafsirkan ketentuan agar dapat berlaku, bukan menjadi sia-sia.
  14. Contra legem: Bertentangan dengan undang-undang.
  15. Quod ab initio vitiosum est non potest tractu temporis convalescere: Yang cacat sejak awal tidak menjadi sah karena lewatnya waktu.

Hukum pidana

  1. Nullum crimen sine lege: Tiada kejahatan tanpa undang-undang yang mengaturnya lebih dahulu.
  2. Nulla poena sine lege: Tiada pidana tanpa undang-undang. Asas ini dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP nasional (UU 1/2023).
  3. Nullum crimen sine lege scripta, certa, stricta, praevia: Rumusan pidana harus tertulis, jelas, ditafsirkan ketat (tanpa analogi), dan sudah ada sebelum perbuatan. Larangan analogi ditegaskan Pasal 1 ayat (2) KUHP nasional.
  4. Lex temporis delicti: Yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan dilakukan.
  5. Lex mitior: Bila aturan berubah, diterapkan aturan yang paling menguntungkan pelaku (Pasal 3 KUHP nasional).
  6. Geen straf zonder schuld (Belanda): Tiada pidana tanpa kesalahan.
  7. Actus non facit reum nisi mens sit rea: Perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai sikap batin yang salah.
  8. Cogitationis poenam nemo patitur: Tidak seorang pun dipidana karena apa yang ada dalam pikirannya.
  9. Nemo punitur pro alieno delicto: Tidak seorang pun dipidana karena perbuatan orang lain.
  10. Societas delinquere non potest: Korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Adagium lama ini sudah ditinggalkan: KUHP nasional mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana.
  11. Qui facit per alium facit per se: Siapa berbuat melalui orang lain dianggap berbuat sendiri.
  12. Ultimum remedium: Hukum pidana adalah upaya terakhir setelah sarana lain tidak memadai.
  13. Ne bis in idem: Seseorang tidak boleh dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
  14. Aut dedere aut judicare: Serahkan atau adili. Kewajiban negara dalam kerja sama pidana internasional.
  15. Malum in se: Perbuatan yang jahat pada dirinya sendiri, misalnya pembunuhan.
  16. Malum prohibitum: Perbuatan yang menjadi salah karena dilarang undang-undang, misalnya pelanggaran administrasi tertentu.

Hukum acara dan pembuktian

  1. Audi et alteram partem: Dengarkan juga pihak yang lain.
  2. Nemo iudex in causa sua: Tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Hakim wajib mengundurkan diri bila berkepentingan (Pasal 17 UU 48/2009).
  3. Ius curia novit: Hakim dianggap mengetahui hukumnya. Pengadilan dilarang menolak perkara dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 ayat 1 UU 48/2009).
  4. Da mihi factum, dabo tibi ius: Berikan aku faktanya, akan kuberikan hukumnya.
  5. Nemo judex sine actore: Tiada hakim tanpa penggugat. Dalam perkara perdata, hakim bersikap pasif menunggu gugatan.
  6. Ne ultra petita: Hakim perdata dilarang mengabulkan melebihi yang dituntut (Pasal 178 ayat 3 HIR).
  7. Point d'intérêt, point d'action (Prancis): Tanpa kepentingan, tiada gugatan.
  8. Actori incumbit probatio: Beban pembuktian ada pada penggugat (Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata).
  9. Actore non probante, reus absolvitur: Bila penggugat tidak dapat membuktikan, tergugat dibebaskan dari gugatan.
  10. Unus testis nullus testis: Satu saksi bukan saksi. Keterangan satu saksi tanpa alat bukti lain tidak cukup (bandingkan Pasal 1905 KUHPerdata).
  11. Testimonium de auditu: Kesaksian dari mendengar cerita orang lain, yang pada umumnya tidak bernilai sebagai keterangan saksi.
  12. In dubio pro reo: Bila hakim ragu, putuskan yang menguntungkan terdakwa.
  13. Praesumptio innocentiae: Praduga tak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
  14. Nemo tenetur se ipsum accusare: Tidak seorang pun wajib memberatkan dirinya sendiri. Dasar hak untuk diam.
  15. Confessio est regina probationum: Pengakuan adalah ratu alat bukti. Dalam acara pidana modern, pengakuan saja tidak cukup untuk memidana.
  16. Res ipsa loquitur: Faktanya berbicara sendiri.
  17. Qui tacet consentire videtur: Yang diam dianggap setuju. Dalam praktik, diam tidak selalu berarti setuju.
  18. Res judicata pro veritate habetur: Putusan berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar.
  19. Interest reipublicae ut sit finis litium: Demi kepentingan umum, setiap perkara harus ada akhirnya.
  20. Ex aequo et bono: Menurut kepatutan dan keadilan. Inilah dasar permohonan subsider "mohon putusan yang seadil-adilnya".
  21. Erga omnes: Berlaku mengikat terhadap semua orang, seperti putusan Mahkamah Konstitusi.
  22. Inter partes: Hanya mengikat para pihak yang berperkara.

Perjanjian dan kebendaan

  1. Pacta sunt servanda: Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya (Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata).
  2. Solus consensus obligat: Kesepakatan saja sudah melahirkan perikatan (asas konsensualisme, Pasal 1320 KUHPerdata).
  3. Bona fides: Itikad baik. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).
  4. Rebus sic stantibus: Perjanjian mengikat selama keadaan tidak berubah secara mendasar.
  5. Res inter alios acta aliis neque nocere neque prodesse potest: Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak, tidak merugikan atau menguntungkan pihak ketiga (Pasal 1340 KUHPerdata).
  6. Exceptio non adimpleti contractus: Tangkisan bahwa pihak lawan sendiri belum memenuhi kewajibannya.
  7. Impossibilium nulla obligatio est: Tidak ada kewajiban untuk melakukan hal yang mustahil.
  8. Vis maior / casus fortuitus: Keadaan memaksa yang membebaskan debitur dari ganti rugi (Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata).
  9. Nemo auditur propriam turpitudinem allegans: Tidak didengar orang yang mendasarkan tuntutannya pada perbuatan tercelanya sendiri.
  10. In pari delicto potior est conditio defendentis: Bila kedua pihak sama-sama bersalah, kedudukan tergugat lebih kuat.
  11. Caveat emptor: Pembeli harus waspada. Kini diimbangi kewajiban pelaku usaha dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  12. Nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet: Tidak seorang pun dapat mengalihkan hak melebihi yang ia miliki.
  13. Prior tempore, potior jure: Yang lebih dahulu waktunya, lebih kuat haknya.
  14. Accessorium sequitur principale: Yang tambahan mengikuti yang pokok, misalnya jaminan mengikuti perjanjian utang.
  15. Superficies solo cedit: Bangunan mengikuti tanahnya. Hukum tanah nasional justru menganut asas pemisahan horizontal.
  16. Respondeat superior: Atasan bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya dalam tugas (bandingkan Pasal 1367 KUHPerdata).

Keluarga, waris, dan hukum perdata internasional

  1. Mater semper certa est: Ibu selalu pasti.
  2. Pater is est quem nuptiae demonstrant: Ayah adalah orang yang ditunjuk oleh perkawinan (bandingkan Pasal 250 KUHPerdata dan Pasal 42 UU Perkawinan).
  3. Nasciturus pro iam nato habetur: Anak dalam kandungan dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendaki (Pasal 2 KUHPerdata).
  4. Le mort saisit le vif (Prancis): Yang meninggal mewariskan kepada yang hidup seketika (asas saisine, Pasal 833 KUHPerdata).
  5. Hereditas viventis non datur: Tidak ada warisan dari orang yang masih hidup.
  6. Lex rei sitae: Benda tidak bergerak tunduk pada hukum tempat benda itu berada (Pasal 17 AB).
  7. Locus regit actum: Bentuk perbuatan hukum mengikuti hukum tempat perbuatan dilakukan (Pasal 18 AB).
  8. Lex loci contractus: Hukum tempat perjanjian dibuat.
  9. Lex loci delicti commissi: Hukum tempat perbuatan melawan hukum terjadi.
  10. Lex patriae: Status dan kewenangan seseorang mengikuti hukum kewarganegaraannya (Pasal 16 AB).

Hukum tata negara dan administrasi

  1. Praesumptio iustae causa: Keputusan pejabat dianggap sah sampai dibatalkan. Karena itu gugatan ke PTUN pada dasarnya tidak menunda keputusan (Pasal 67 ayat 1 UU PTUN).
  2. Contrarius actus: Pejabat yang menerbitkan keputusan berwenang pula mencabut atau mengubahnya.
  3. Delegata potestas non potest delegari: Kewenangan yang diperoleh dari pelimpahan tidak dapat dilimpahkan lagi tanpa izin.

Cara memakai adagium dengan tepat

  • Jadikan penguat, bukan dasar utama. Dalam gugatan, pledoi, atau makalah, dasar utama tetap pasal undang-undang, putusan, dan fakta. Adagium memperjelas asas di baliknya.
  • Periksa apakah asas itu masih berlaku. Beberapa adagium sudah ditinggalkan, misalnya societas delinquere non potest setelah korporasi diakui sebagai subjek tindak pidana.
  • Perhatikan pengecualiannya. Lex posterior tidak berlaku bila aturan lama lebih tinggi derajatnya (berlaku lex superior), dan lex specialis menuntut kedua aturan setingkat dan mengatur hal yang sama.
  • Tulis dengan benar. Ejaan Latin sering keliru disalin. Gunakan huruf miring dan sertakan terjemahannya.

Mahasiswa yang sedang menyusun makalah atau skripsi dapat memakai Asisten Akademik AI untuk mencari jurnal yang membahas asas-asas ini, dengan daftar pustaka yang dapat diperiksa.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi