"Kumpul kebo" adalah istilah sehari-hari untuk pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Sebelum 2026, perbuatan ini tidak diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP lama. Sejak KUHP nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku pada 2 Januari 2026, kohabitasi diatur dalam Pasal 412. Ringkasan singkat tentang perzinaan dan kohabitasi juga ada di artikel perzinaan dan kumpul kebo dalam KUHP baru. Artikel ini membahas akibat hukumnya secara lebih luas.
Ancaman pidana
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Pasal 412 ayat 1 KUHP), yaitu paling banyak Rp10 juta (Pasal 79 KUHP).
Hanya bisa diproses bila ada pengaduan keluarga
Pasal 412 adalah delik aduan. Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan:
- suami atau istri, bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- orang tua atau anak, bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Artinya, polisi tidak dapat memproses kumpul kebo atas laporan tetangga, pemilik kos, ketua RT, atau organisasi masyarakat. Ketentuan ini berlaku sama bagi WNI maupun warga negara asing di Indonesia.
Penggerebekan oleh warga melanggar hukum
Karena hanya keluarga inti yang berhak mengadu, tidak ada dasar bagi warga untuk menggerebek, mengarak, memukul, memotret dan menyebarkan, atau menahan pasangan yang diduga kumpul kebo. Tindakan seperti itu dapat menjadi tindak pidana tersendiri, misalnya kekerasan, perampasan kemerdekaan, atau penyebaran konten yang merendahkan. Bila Anda mengetahui dugaan kumpul kebo, yang dapat dilakukan hanyalah menyampaikannya kepada keluarga yang bersangkutan.
Status anak yang lahir
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan). Namun, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menambahkan bahwa anak juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya tes DNA, dan/atau alat bukti lain. Dengan dasar ini, anak dapat menuntut pemenuhan kebutuhan hidupnya dari ayah biologisnya. Ini penting karena anak tidak boleh menanggung akibat hubungan orang tuanya.
Harta yang dikumpulkan bersama
Karena tidak ada perkawinan, tidak ada harta bersama menurut UU Perkawinan. Bila pasangan berpisah, kepemilikan ditentukan oleh bukti: atas nama siapa barang dibeli, siapa yang membayar, dan apa yang disepakati. Rumah atau kendaraan yang dibeli patungan tetapi atas nama satu orang sering menjadi sengketa. Bila terpaksa, perselisihan diselesaikan melalui gugatan perdata dengan bukti transfer dan perjanjian tertulis.
Bila terjadi kekerasan
UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada dasarnya melindungi orang-orang dalam lingkup rumah tangga (Pasal 2), seperti suami, istri, anak, dan keluarga. Pasangan yang tidak terikat perkawinan tetap dapat melaporkan kekerasan fisik sebagai penganiayaan menurut KUHP, dan kekerasan seksual menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Status hubungan tidak menghapus hak korban atas perlindungan.
Jalan keluar yang sah
- Menikah secara sah dan tercatat sesuai agama dan kepercayaan (Pasal 2 UU Perkawinan). Bila sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat, baca artikel nikah siri dan itsbat nikah.
- Bila ada anak, urus akta kelahiran dan, bila perlu, penetapan asal-usul anak di pengadilan agar hak anak terlindungi.
- Bila Anda diadukan, segera hubungi advokat. Pengaduan masih dapat ditarik sebelum sidang dimulai, sehingga ruang penyelesaian kekeluargaan tetap ada.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.