KUHP nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur perzinaan dalam Pasal 411 dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi atau "kumpul kebo") dalam Pasal 412.
Ancaman pidana
- Perzinaan (Pasal 411 ayat 1): pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
- Kohabitasi (Pasal 412 ayat 1): pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Menurut Pasal 79 KUHP, denda kategori II adalah paling banyak Rp10 juta.
Hanya keluarga inti yang dapat mengadu
Kedua pasal ini adalah delik aduan. Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan:
- suami atau istri, bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- orang tua atau anak, bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Artinya, laporan dari tetangga, pengurus lingkungan, atau organisasi masyarakat tidak dapat menjadi dasar penuntutan.
Hubungannya dengan perceraian
Perzinaan juga menjadi salah satu alasan perceraian menurut Pasal 19 huruf a PP Nomor 9 Tahun 1975. Jalur pidana dan jalur perceraian adalah dua proses berbeda, sehingga pertimbangkan mana yang paling melindungi kepentingan Anda dan anak-anak sebelum melangkah.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.