Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum. Sejak KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) berlaku pada 2 Januari 2026, ruang lingkupnya lebih luas daripada KUHAP 1981. Di bawah KUHAP lama, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan baru menjadi objek praperadilan setelah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Kini hal-hal itu dan beberapa objek baru tertulis langsung dalam undang-undang.
Objek praperadilan menurut Pasal 158 KUHAP baru
- Sah atau tidaknya upaya paksa. Upaya paksa menurut Pasal 89 meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa ke luar wilayah Indonesia.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
- Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, misalnya laporan yang dibiarkan berlarut-larut. Objek ini baru.
- Penangguhan pembantaran penahanan. Objek ini juga baru.
Penetapan tersangka: syarat dua alat bukti
Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru mensyaratkan penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti. Bila syarat ini tidak terpenuhi, penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan.
Siapa yang boleh mengajukan
- Tersangka, keluarganya, atau advokatnya untuk menguji upaya paksa (Pasal 160). Permohonan hanya dapat diajukan satu kali untuk materi yang sama.
- Pihak ketiga yang berkepentingan untuk penyitaan atas bendanya (Pasal 160 ayat 2).
- Korban atau pelapor untuk menguji penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 161).
- Pihak yang berhak atas ganti rugi dan/atau rehabilitasi sebagaimana diatur Pasal 162.
Jalannya pemeriksaan
- Diperiksa oleh hakim tunggal (Pasal 159 ayat 2).
- Hari sidang ditetapkan dalam 3 hari sejak permohonan diterima, dan putusan dijatuhkan paling lambat 7 hari sejak permohonan dibacakan (Pasal 163).
- Selama praperadilan belum selesai, pokok perkara tidak dapat diperiksa di pengadilan (Pasal 163 ayat 1 huruf e). Ini berbeda dengan KUHAP lama, yang menggugurkan praperadilan begitu pokok perkara mulai diperiksa.
- Putusan praperadilan tidak dapat dibanding, kecuali putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi (Pasal 164).
Pedoman Mahkamah Agung: SEMA 3 Tahun 2026
Pada Agustus 2026, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 untuk menyeragamkan penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e:
- Bila praperadilan diajukan sebelum pokok perkara diperiksa, berkas tetap dapat dilimpahkan, tetapi sidang pokok perkara belum boleh dimulai sampai praperadilan diputus.
- Bila praperadilan baru diajukan setelah berkas dilimpahkan, pokok perkara tetap berjalan. Permohonan praperadilan diregistrasi dan diperiksa, lalu diputus tidak dapat diterima.
Pelajarannya jelas: ajukan praperadilan sedini mungkin, sebelum berkas dilimpahkan. Pantau status berkas (lihat arti kode P-19 dan P-21) dan ringkasan SEMA terbaru 2026.
Yang tidak bisa dipraperadilankan
- Pokok perkara, yaitu apakah tersangka benar melakukan tindak pidana. Itu diperiksa dalam sidang pokok perkara.
- Materi yang sama yang sudah pernah diajukan dan diputus (Pasal 160 ayat 3).
Persiapan mengajukan praperadilan
- Kumpulkan dokumen: surat perintah penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka, atau surat penghentian.
- Catat tanggal setiap tindakan dan tanggal pemberitahuan kepada keluarga.
- Pastikan objek yang diuji termasuk dalam Pasal 158 dan Anda termasuk pihak yang berhak.
- Ajukan permohonan ke pengadilan negeri yang berwenang, sebaiknya bersama advokat.
Sebagian rincian di atas bersumber dari kajian dan pemberitaan resmi Mahkamah Agung atas UU 20/2025. Bila menyusun permohonan, cocokkan selalu dengan teks resmi undang-undang di JDIH.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.