Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Pidana

Cara Menangani Perkara Pidana Anak: Diversi, Penahanan, dan Hak Anak Menurut UU SPPA

Langkah menangani anak yang berhadapan dengan hukum: batas umur 12 sampai 18 tahun, diversi wajib di setiap tahap, syarat dan batas penahanan, pendampingan, kerahasiaan identitas, serta jenis pidana dan tindakan bagi anak.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Ketika anak diduga melakukan tindak pidana, proses hukumnya tidak sama dengan orang dewasa. Berlaku UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). KUHAP tetap berlaku sepanjang SPPA tidak mengatur lain (Pasal 16 SPPA), sehingga sejak 2 Januari 2026 hukum acara umumnya mengikuti KUHAP baru, sedangkan ketentuan khusus anak tetap mengikuti SPPA.

Siapa yang disebut anak

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 3 SPPA). Umur dihitung pada saat perbuatan dilakukan.

  • Di bawah 12 tahun: anak tidak diproses pidana. Penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial memutuskan untuk menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembinaan paling lama 6 bulan (Pasal 21 SPPA, PP 65/2015).
  • 12 sampai di bawah 14 tahun: hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana (Pasal 69 ayat 2 SPPA).
  • 14 sampai di bawah 18 tahun: dapat dikenai pidana atau tindakan.

Diversi wajib diupayakan

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke luar peradilan. Diversi wajib diupayakan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan bila (Pasal 7 ayat 2 SPPA):

  • tindak pidananya diancam pidana penjara di bawah 7 tahun; dan
  • bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Perma Nomor 4 Tahun 2014 menambahkan bahwa hakim juga wajib mengupayakan diversi bila anak didakwa dengan tindak pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun dan sekaligus didakwa pula dengan tindak pidana yang ancamannya 7 tahun atau lebih, dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif, atau kombinasi.

Batas waktunya ketat: diversi dimulai paling lama 7 hari dan berlangsung paling lama 30 hari, baik di penyidikan (Pasal 29), penuntutan (Pasal 42), maupun pengadilan (Pasal 52). Kesepakatan diversi memerlukan persetujuan korban dan keluarganya, kecuali untuk pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau kerugian tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat (Pasal 9 ayat 2).

Syarat dan batas waktu penahanan

Penahanan tidak boleh dilakukan bila anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana (Pasal 32 ayat 1). Penahanan hanya dapat dilakukan bila anak berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 7 tahun atau lebih (Pasal 32 ayat 2). Batas waktunya jauh lebih pendek dari orang dewasa:

  • Penyidik: 7 hari, dapat diperpanjang penuntut umum 8 hari (Pasal 33).
  • Penuntut umum: 5 hari, dapat diperpanjang hakim 5 hari (Pasal 34).
  • Hakim pengadilan negeri: 10 hari, dapat diperpanjang 15 hari (Pasal 35).
  • Hakim banding: 10 hari, dapat diperpanjang 15 hari (Pasal 36).
  • Hakim kasasi: 15 hari, dapat diperpanjang 20 hari (Pasal 37).

Bila batas waktu habis, anak wajib dikeluarkan demi hukum. Penahanan anak dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), bukan di sel orang dewasa.

Hak-hak anak selama proses

  • Didampingi orang tua/wali dan berhak atas bantuan hukum di setiap tahap (Pasal 23).
  • Pembimbing kemasyarakatan dari Bapas wajib membuat penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan.
  • Diperiksa dalam suasana kekeluargaan oleh penyidik, jaksa, dan hakim yang khusus menangani anak. Sidang anak pada umumnya dipimpin hakim tunggal (Pasal 44) dan tertutup untuk umum.
  • Identitas anak wajib dirahasiakan dalam pemberitaan, termasuk nama, wajah, dan alamat (Pasal 19 dan Pasal 61).
  • Pidana penjara hanya sebagai upaya terakhir dan untuk waktu paling singkat (Pasal 3).

Pidana dan tindakan bagi anak

  • Pidana pokok: peringatan, pidana bersyarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara (Pasal 71).
  • Batas penjara: paling lama setengah dari maksimum ancaman bagi orang dewasa (Pasal 81 ayat 2). Bila ancamannya pidana mati atau seumur hidup, pidana bagi anak paling lama 10 tahun (Pasal 81 ayat 6).
  • Tindakan: antara lain pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, pencabutan SIM, dan perbaikan akibat tindak pidana (Pasal 82).

Catatan: Putusan MK Nomor 110/PUU-X/2012 menyatakan ancaman pidana bagi hakim, jaksa, dan penyidik yang tidak mengupayakan diversi (Pasal 96, 100, dan 101 SPPA) bertentangan dengan UUD 1945. Kewajiban diversinya tetap berlaku.

Langkah praktis bagi orang tua

  1. Tetap tenang dan segera dampingi anak. Jangan biarkan anak diperiksa tanpa pendamping.
  2. Siapkan akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan umur anak.
  3. Hubungi advokat atau lembaga bantuan hukum. Anak berhak atas bantuan hukum.
  4. Tanyakan apakah perkara memenuhi syarat diversi, dan siapkan itikad baik untuk memulihkan kerugian korban.
  5. Bila anak ditahan, catat tanggal mulai penahanan dan hitung batas waktunya.
  6. Minta media atau pihak lain menghapus unggahan yang membuka identitas anak.

Contoh penerapannya pada kasus lalu lintas dapat dibaca di artikel kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi