"Berkas sudah P-21", "masih P-19", atau "sudah tahap dua". Istilah seperti ini sering terdengar ketika seseorang berurusan dengan perkara pidana. Kode-kode itu bukan pasal undang-undang, melainkan nomor formulir administrasi perkara tindak pidana yang dipakai kejaksaan. Masyarakat kadang menyebutnya "kode administrasi negara". Lebih tepatnya, ini adalah kode administrasi perkara pidana di lingkungan kejaksaan.
Dasar hukumnya
Kode P-1 sampai P-53 diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001, yang mengubah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Huruf "P" dipakai untuk formulir yang menandai tahapan perkara, dari laporan sampai eksekusi putusan. Selain seri P, kejaksaan juga memakai seri formulir lain untuk berita acara, penahanan, dan register.
Catatan penting: KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena kode P adalah administrasi internal kejaksaan, penamaan atau formatnya dapat disesuaikan dengan ketentuan internal yang lebih baru. Untuk perkara tertentu, pastikan selalu ke jaksa atau penasihat hukum yang menangani.
Kode yang paling sering ditanyakan
- P-16: surat perintah penunjukan jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan. Biasanya terbit setelah kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
- P-18 dan P-19: jaksa menilai berkas belum lengkap (P-18), lalu mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi (P-19). Bila berkas bolak-balik, inilah kode yang muncul.
- P-21: pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Setelah P-21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
- P-22: penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dalam praktik disebut "tahap dua".
- P-29 dan P-31: surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa.
- P-42: surat tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.
- P-48: surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, yaitu dasar eksekusi.
Daftar lengkap P-1 sampai P-53
Berikut daftar lengkapnya, dikelompokkan menurut tahap perkara. Beberapa nomor memiliki varian berhuruf A (P-8A, P-16A, P-21A).
Tahap penyelidikan
- P-1: Penerimaan Laporan (Tetap)
- P-2: Surat Perintah Penyelidikan
- P-3: Rencana Penyelidikan
- P-4: Permintaan Keterangan
- P-5: Laporan Hasil Penyelidikan
- P-6: Laporan Terjadinya Tindak Pidana
- P-7: Matrik Perkara Tindak Pidana
Tahap penyidikan dan pra-penuntutan
- P-8: Surat Perintah Penyidikan
- P-8A: Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
- P-9: Surat Panggilan Saksi/Tersangka
- P-10: Bantuan Keterangan Ahli
- P-11: Bantuan Pemanggilan Saksi/Ahli
- P-12: Laporan Pengembangan Penyidikan
- P-13: Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan
- P-14: Surat Perintah Penghentian Penyidikan
- P-15: Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
- P-16: Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan
- P-16A: Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara
- P-17: Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan
- P-18: Hasil Penyidikan Belum Lengkap
- P-19: Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
- P-20: Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
- P-21: Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
- P-21A: Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
Tahap penuntutan
- P-22: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
- P-23: Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
- P-24: Berita Acara Pendapat
- P-25: Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
- P-26: Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
- P-27: Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
- P-28: Riwayat Perkara
- P-29: Surat Dakwaan
- P-30: Catatan Penuntut Umum
- P-31: Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
- P-32: Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS)
- P-33: Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara
- P-34: Tanda Terima Barang Bukti
Tahap persidangan
- P-35: Laporan Pelimpahan Perkara dan Pengamanan Persidangan
- P-36: Permintaan Bantuan Pengawalan/Pengamanan Persidangan
- P-37: Surat Panggilan Saksi, Ahli, Terdakwa, atau Terpidana
- P-38: Bantuan Panggilan Saksi/Tersangka/Terdakwa
- P-39: Laporan Hasil Persidangan
- P-40: Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Hakim
- P-41: Rencana Tuntutan Pidana
- P-42: Surat Tuntutan
- P-43: Laporan Tuntutan Pidana
Tahap putusan, upaya hukum, dan eksekusi
- P-44: Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
- P-45: Laporan Putusan Pengadilan
- P-46: Memori Banding
- P-47: Memori Kasasi
- P-48: Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- P-49: Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
- P-50: Usul Permohonan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
- P-51: Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
- P-52: Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
- P-53: Kartu Perkara Tindak Pidana
Apa artinya bagi Anda?
- Bila Anda tersangka: tanyakan status berkas. P-19 berarti penyidikan masih berjalan. P-21 berarti perkara segera dilimpahkan, sehingga persiapan pembelaan dan permohonan praperadilan (bila ada dasar) perlu segera dilakukan. Baca juga hal yang bisa dipraperadilankan.
- Bila Anda korban atau pelapor: perkembangan penyidikan dapat Anda tanyakan kepada penyidik. Bila perkara dihentikan, ada jalur keberatan yang diatur KUHAP baru, termasuk praperadilan oleh korban atau pelapor.
- Bila Anda keluarga terdakwa: setelah putusan, perhatikan apakah jaksa atau terdakwa mengajukan banding atau kasasi. Tenggang waktunya singkat. Lihat SEMA terbaru 2026 tentang tenggang kasasi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah P-21 berarti tersangka pasti dihukum? Tidak. P-21 hanya menyatakan berkas penyidikan lengkap secara formil dan materiil menurut penilaian jaksa. Bersalah atau tidaknya terdakwa diputus hakim di persidangan.
Apakah masyarakat berhak melihat formulir P? Formulir P adalah dokumen administrasi internal. Para pihak berhak atas dokumen tertentu menurut hukum acara, misalnya turunan surat dakwaan bagi terdakwa. Mintalah melalui penasihat hukum.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.