Pertanyaan soal harta biasanya muncul saat hubungan berakhir atau saat suami meninggal. Jawabannya bergantung pada apakah perkawinan itu dapat diakui negara.
Istri nikah siri: berhak setelah itsbat
Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan). Agar ketentuan ini dapat dipakai, perkawinannya harus diakui negara lebih dulu. Untuk nikah siri, jalannya adalah itsbat nikah di Pengadilan Agama.
- Bila bercerai: ajukan itsbat nikah bersama gugatan cerai dan pembagian harta bersama. Masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Pasal 97 KHI). Cara membaginya ada di cara pembagian harta bersama.
- Bila suami meninggal: itsbat nikah tetap dapat diajukan oleh istri, anak, atau pihak yang berkepentingan (Pasal 7 ayat 4 KHI). Setelah disahkan, separuh harta bersama menjadi hak istri yang hidup lebih lama (Pasal 96 KHI), dan separuh lainnya menjadi harta warisan yang dibagi kepada ahli waris, termasuk istri.
- Bila poligami siri: itsbat tidak dapat diterima (SEMA 3/2018), sehingga istri siri kedua sulit menuntut harta bersama dan warisan melalui hukum perkawinan. Yang dapat dipertahankan adalah harta atas namanya sendiri dan hak anak melalui permohonan asal-usul anak.
Istri kawin kontrak: tidak berhak atas harta bersama dan warisan
Kawin kontrak tidak diakui sebagai perkawinan yang sah, sehingga tidak melahirkan harta bersama dan tidak membuat para pihak saling mewaris. Perempuan hanya dapat mempertahankan:
- harta yang dibeli dengan uangnya sendiri atau tercatat atas namanya;
- pemberian yang sudah diserahkan kepadanya;
- hak berdasarkan perjanjian tertulis atau bukti pembayaran, melalui gugatan perdata bila tidak dipenuhi.
Karena itu, simpan bukti kepemilikan dan bukti transfer sejak awal.
Bagaimana dengan anak?
- Anak dari nikah siri yang sudah diitsbat dan disahkan berstatus anak sah, sehingga menjadi ahli waris ayahnya.
- Anak luar kawin, termasuk dari kawin kontrak, menurut hukum waris Islam hanya mewaris dari ibu dan keluarga ibunya. Namun Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 membuka hubungan perdata dengan ayah biologis yang terbukti, sehingga anak dapat menuntut biaya hidup dan pendidikan. Fatwa MUI tahun 2012 tentang kedudukan anak hasil zina juga menganjurkan agar ayah biologis memberikan harta kepada anak melalui wasiat wajibah. Hasilnya di pengadilan bergantung pada pertimbangan hakim.
- Ayah dapat memberi lebih awal melalui hibah atau wasiat semasa hidup untuk menjamin anaknya. Wasiat dibatasi sepertiga harta, kecuali disetujui ahli waris (Pasal 195 ayat 2 KHI).
Ringkasan
| Pihak | Harta bersama | Warisan |
|---|---|---|
| Istri nikah siri, setelah itsbat | Ya, seperdua | Ya, sebagai istri |
| Istri nikah siri poligami | Sulit, itsbat tidak dapat diterima | Sulit |
| Perempuan kawin kontrak | Tidak | Tidak |
| Anak nikah siri yang disahkan | Tidak berlaku | Ya, sebagai anak sah |
| Anak kawin kontrak | Tidak berlaku | Dari ibu; dari ayah melalui putusan pengadilan |
Pembahasan umum tentang waris ada di hukum waris Indonesia.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.