Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Keluarga

Cara Pengajuan Cerai PNS: Izin Atasan, Tahapan, Pembagian Gaji, dan Sanksinya

PNS yang akan bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan pejabat lebih dulu. Simak syarat dan alur permohonan izin menurut PP 10/1983 jo. PP 45/1990, batas waktu 3 bulan, pembagian gaji untuk bekas istri dan anak, sikap Mahkamah Agung bila izin belum keluar, dan risiko sanksi disiplin.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Perceraian PNS pada dasarnya mengikuti hukum perceraian yang sama dengan warga lain: diputus di sidang pengadilan dengan alasan yang sah (Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975). Bedanya, PNS terikat aturan kepegawaian tambahan, yaitu PP 10/1983 sebagaimana diubah PP 45/1990. Syarat umum, dokumen, dan alasan cerai dibahas di artikel syarat pengajuan perceraian.

Wajib izin atau surat keterangan lebih dulu

  • PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dulu dari pejabat (Pasal 3 ayat 1 PP 45/1990).
  • PNS yang menjadi penggugat mengajukan permintaan izin. PNS yang menjadi tergugat menyampaikan pemberitahuan untuk memperoleh surat keterangan. Keduanya diajukan secara tertulis (Pasal 3 ayat 2).
  • Surat permintaan wajib mencantumkan alasan yang lengkap (Pasal 3 ayat 3).

Alur pengajuan

  1. Siapkan surat permohonan izin kepada pejabat melalui atasan langsung, berisi identitas, alasan perceraian, dan bukti pendukung. Alasan harus sesuai alasan perceraian dalam Pasal 19 PP 9/1975.
  2. Lampirkan dokumen: fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, kartu keluarga, SK pangkat terakhir, dan bukti pendukung alasan, misalnya surat keterangan pisah rumah atau bukti kekerasan. Daftar persisnya biasanya ditetapkan bagian kepegawaian instansi Anda.
  3. Pertimbangan atasan: atasan yang menerima permintaan wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat paling lama 3 bulan (Pasal 5 ayat 2). Dalam praktik, atasan atau tim kepegawaian sering lebih dulu berupaya mendamaikan.
  4. Keputusan pejabat: pejabat memberikan atau menolak izin secara tertulis paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan (Pasal 12).
  5. Ajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri, dengan melampirkan surat izin atau surat keterangan.
  6. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, laporkan perceraian kepada instansi agar data kepegawaian, tunjangan keluarga, dan pembagian gaji disesuaikan.

Bagaimana bila izin belum keluar?

Mahkamah Agung memandang izin atasan sebagai syarat administratif kepegawaian, bukan syarat sahnya perceraian. Dalam Putusan Nomor 1178 K/Pdt/2016, misalnya, yang dipertimbangkan adalah fakta ketidakharmonisan rumah tangga, bukan ada atau tidaknya izin atasan. Pengadilan umumnya tetap meminta PNS mengupayakan izin lebih dulu. Bila PNS tetap bercerai tanpa izin, risikonya ditanggung PNS itu sendiri dalam bentuk sanksi disiplin.

Pembagian gaji untuk bekas istri dan anak

Bila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya (Pasal 8 PP 10/1983 jo. PP 45/1990):

  • bila ada anak: sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istri, dan sepertiga untuk anak;
  • bila tidak ada anak: bagian bekas istri setengah dari gaji.

Hak bekas istri atas bagian gaji ini dapat gugur dalam keadaan tertentu yang diatur Pasal 8, misalnya bila perceraian terjadi atas kehendak istri, kecuali karena istri dimadu, atau bila istri menikah lagi. Bila timbul sengketa, rincian ini sebaiknya ditegaskan dalam putusan pengadilan.

Sanksi bila melanggar

PNS yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan, atau tidak melaporkan perceraiannya, dapat dijatuhi hukuman disiplin menurut peraturan disiplin PNS yang berlaku saat ini, yaitu PP 94/2021. Karena itu, tempuh prosedur izin walaupun pengadilan dapat memeriksa perkara tanpa izin.

Tips

  • Ajukan izin sedini mungkin, karena tahap atasan dan pejabat masing-masing bisa memakan hingga 3 bulan.
  • Simpan tanda terima setiap surat yang Anda serahkan.
  • Bila izin ditolak atau tidak dijawab, konsultasikan dengan advokat apakah perkara tetap dapat diajukan dan bagaimana meminimalkan risiko disiplin.
  • Sampaikan tuntutan hak asuh, nafkah, dan harta bersama sekaligus dalam gugatan.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi