Legalku.ai.id
Konsultasi

Perizinan

Beda SNI dan ISO: Mana yang Wajib dan Mana yang Menambah Kepercayaan?

SNI menilai produk dan dapat menjadi wajib bila diberlakukan regulasi teknis. ISO menilai sistem manajemen organisasi dan bersifat sukarela. Kenali bedanya agar tidak salah langkah.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

SNI dan ISO sama-sama berbicara tentang standar, tetapi yang dinilai berbeda.

AspekSNI (sertifikasi produk)ISO (sistem manajemen)
Yang dinilaiProduk, misalnya helm, mainan anak, air minum dalam kemasanCara organisasi bekerja, misalnya mutu (ISO 9001), lingkungan (ISO 14001), K3 (ISO 45001)
Wajib atau tidakWajib bila diberlakukan melalui regulasi teknis kementerian; selebihnya sukarelaSukarela, tetapi sering diminta dalam tender atau oleh pembeli besar
Penerbit sertifikatLembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terakreditasi KANLembaga sertifikasi sistem manajemen terakreditasi KAN atau anggota IAF
HasilSertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI)Sertifikat ISO untuk ruang lingkup tertentu

Kapan SNI menjadi wajib

Bila suatu SNI diberlakukan wajib, produk yang tidak memenuhinya tidak boleh diedarkan. Cara termudah mengetahuinya adalah memeriksa apakah produk Anda tercantum dalam regulasi teknis kementerian terkait. Produk pangan yang SNI-nya wajib, seperti air minum dalam kemasan, juga harus didaftarkan ke BPOM.

Manfaat ISO bagi usaha

  • Memenuhi persyaratan tender atau calon pembeli;
  • Membuat proses kerja tertulis dan konsisten;
  • Memudahkan audit pelanggan dan menurunkan kesalahan berulang.

Waspadai sertifikat yang tidak terakreditasi

Sertifikat SNI dan ISO bernilai bila diterbitkan lembaga yang terakreditasi. Periksa status akreditasi lembaga sertifikasi melalui KAN sebelum membayar.

Ajukan lewat Perizinan Online Legalku

Pilih Sertifikasi SNI atau Sertifikasi ISO di halaman Perizinan Online, tuliskan produk atau ruang lingkupnya, dan tim Legalku membantu memetakan persyaratan sebelum Anda memilih lembaga sertifikasi.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi