Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Keluarga

Hukum Batal Menikahi atau Ingkar Janji Menikah: Bisakah Digugat dan Dipidana?

Membatalkan rencana pernikahan pada dasarnya hak setiap orang, tetapi dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum bila merugikan. Simak Pasal 58 KUHPerdata, Pasal 13 KHI, yurisprudensi Mahkamah Agung, ganti rugi yang dapat dituntut, dan kapan ada unsur pidana.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Lamaran sudah diterima, gedung sudah dipesan, undangan sudah disebar, lalu salah satu pihak membatalkan pernikahan. Selain luka batin, sering ada kerugian uang yang tidak sedikit. Pertanyaannya: apakah pihak yang membatalkan dapat dituntut?

Prinsipnya: tidak ada yang bisa dipaksa menikah

Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon. Karena itu, janji kawin tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya:

  • Pasal 58 KUHPerdata menyatakan janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim agar perkawinan dilangsungkan, dan pada asasnya juga tidak untuk menuntut ganti rugi karena janji itu tidak dipenuhi. Perjanjian ganti rugi untuk hal ini batal. Pengecualiannya, bila pemberitahuan kawin sudah diumumkan, pihak yang dirugikan dapat menuntut penggantian biaya dan kerugian nyata, dengan tenggang 18 bulan sejak pengumuman.
  • Pasal 13 KHI menegaskan pinangan belum menimbulkan akibat hukum, dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan dengan tata cara yang baik sesuai tuntunan agama dan kebiasaan setempat.

Namun bisa menjadi perbuatan melawan hukum

Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan menilai ingkar janji menikah dapat merupakan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat:

  • Putusan Nomor 3191 K/Pdt/1984 menilai tidak dipenuhinya janji untuk mengawini sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar kesusilaan dan kepatutan.
  • Putusan Nomor 3277 K/Pdt/2000 menegaskan pandangan yang sama.
  • Putusan Nomor 1644 K/Pdt/2020 menguatkan bahwa pembatalan sepihak pernikahan yang telah disepakati, tanpa alasan sah, merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian moril bagi pihak lain dan keluarganya.

Jadi, yang dapat digugat bukanlah hak memilih untuk tidak menikah, melainkan cara membatalkannya yang melanggar kepatutan dan menimbulkan kerugian.

Unsur yang harus dibuktikan

  1. Ada janji menikah yang serius, misalnya lamaran resmi, penetapan tanggal, atau persiapan bersama.
  2. Pembatalan dilakukan sepihak tanpa alasan yang patut.
  3. Ada kerugian, baik materiil (biaya gedung, katering, undangan, busana, uang muka vendor) maupun immateriil (rasa malu dan tercemarnya nama baik keluarga).
  4. Ada hubungan sebab-akibat antara pembatalan dan kerugian.

Pengadilan juga menilai alasan pembatalan. Membatalkan karena calon pasangan ternyata masih terikat perkawinan lain, melakukan kekerasan, atau menyembunyikan hal penting adalah alasan yang patut, bukan perbuatan melawan hukum.

Bukti yang perlu disimpan

  • Percakapan atau surat yang memuat janji dan rencana pernikahan.
  • Bukti lamaran, misalnya foto, video, dan saksi keluarga.
  • Kuitansi dan kontrak vendor, serta bukti uang muka yang hangus.
  • Bukti penyebaran undangan.

Kapan ada unsur pidana?

  • Bila korbannya anak: membujuk anak melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, termasuk janji menikahi, diancam pidana (Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak).
  • Bila janji menikah dipakai untuk memperoleh uang atau barang dengan tipu muslihat, perbuatan itu dapat masuk ranah penipuan. Lihat perbedaan penipuan dan penggelapan.
  • Bila terjadi kekerasan seksual, berlaku UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di luar keadaan itu, ingkar janji menikah antara orang dewasa pada umumnya adalah perkara perdata.

Bagaimana dengan seserahan dan hadiah lamaran?

Pengembalian seserahan, cincin, atau uang lamaran biasanya diselesaikan secara musyawarah menurut kebiasaan setempat. Bila tidak tercapai kesepakatan dan nilainya besar, hal itu dapat dimasukkan dalam gugatan.

Langkah yang disarankan

  1. Kumpulkan dan amankan bukti.
  2. Upayakan penyelesaian kekeluargaan, misalnya penggantian biaya yang sudah keluar.
  3. Bila gagal, kirim somasi melalui advokat.
  4. Ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi