Perceraian mengakhiri perkawinan yang sah. Pembatalan perkawinan berbeda: pengadilan menyatakan bahwa perkawinan itu sejak awal tidak memenuhi syarat. Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 22 UU Perkawinan), dan pembatalan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan (Pasal 37 PP 9/1975).
Alasan pembatalan menurut UU Perkawinan
- Masih terikat perkawinan lain. Pihak yang masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru (Pasal 24).
- Cacat pelaksanaan: perkawinan dilangsungkan di muka pegawai pencatat yang tidak berwenang, wali nikah tidak sah, atau tanpa dua orang saksi (Pasal 26 ayat 1).
- Ancaman yang melanggar hukum saat perkawinan dilangsungkan (Pasal 27 ayat 1).
- Salah sangka mengenai diri suami atau istri, misalnya identitas atau status yang dipalsukan (Pasal 27 ayat 2).
- Syarat lain tidak dipenuhi, misalnya batas umur 19 tahun tanpa dispensasi atau tanpa izin orang tua yang diwajibkan.
Tambahan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batal demi hukum (Pasal 70 KHI), antara lain bila suami menikah padahal sudah beristri empat, menikahi bekas istri yang telah di-li'an, menikahi bekas istri yang telah ditalak tiga tanpa memenuhi ketentuan, atau menikahi orang yang memiliki hubungan darah, semenda, atau sesusuan yang dilarang.
Dapat dibatalkan (Pasal 71 KHI), antara lain bila:
- suami berpoligami tanpa izin Pengadilan Agama;
- istri ternyata masih menjadi istri pria lain yang mafqud (hilang tanpa kabar);
- istri masih dalam masa iddah dari suami lain;
- perkawinan melanggar batas umur;
- perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau oleh wali yang tidak berhak;
- perkawinan dilaksanakan dengan paksaan.
Pasal 72 KHI juga membuka pembatalan karena ancaman yang melanggar hukum, atau penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Siapa yang berhak mengajukan
Menurut Pasal 23 UU Perkawinan:
- keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- suami atau istri;
- pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan;
- pejabat yang ditunjuk dan setiap orang yang berkepentingan hukum secara langsung, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 73 KHI memuat ketentuan serupa bagi yang beragama Islam.
Batas waktu yang sering terlewat
- Untuk alasan ancaman atau salah sangka, hak mengajukan pembatalan gugur bila dalam 6 bulan setelah ancaman berhenti atau setelah menyadari keadaannya, para pihak masih tetap hidup sebagai suami istri dan tidak menggunakan haknya (Pasal 27 ayat 3 UU Perkawinan, Pasal 72 ayat 3 KHI).
- Untuk alasan pegawai pencatat tidak berwenang, wali tidak sah, atau tanpa saksi, hak suami atau istri gugur bila mereka telah hidup bersama sebagai suami istri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan, dan perkawinannya harus diperbarui supaya sah (Pasal 26 ayat 2).
Prosedur
- Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah hukum tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal suami istri (Pasal 25 UU Perkawinan): Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, Pengadilan Negeri bagi yang lain.
- Tata caranya mengikuti tata cara gugatan perceraian (Pasal 38 PP 9/1975): pendaftaran, pemanggilan, upaya damai dan mediasi, pemeriksaan, pembuktian, dan putusan.
- Siapkan bukti: akta nikah, dokumen yang menunjukkan cacat syarat (misalnya akta nikah perkawinan pertama, bukti identitas palsu, atau bukti wali tidak berhak), dan saksi.
Akibat hukum pembatalan
Batalnya perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan (Pasal 28 ayat 1). Namun, putusan itu tidak berlaku surut terhadap (Pasal 28 ayat 2):
- anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, yang tetap anak sah (lihat juga Pasal 76 KHI);
- suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan didasarkan pada adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
- pihak ketiga yang memperoleh hak dengan itikad baik sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Pembatalan atau perceraian?
Pilih pembatalan bila masalahnya terletak pada syarat perkawinan sejak awal, misalnya pasangan ternyata masih beristri atau bersuami. Pilih perceraian bila perkawinan sah tetapi rumah tangga tidak dapat dipertahankan. Panduannya ada di artikel syarat pengajuan perceraian.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.