Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Keluarga

Cara Adopsi Anak yang Sah di Indonesia: Syarat Calon Orang Tua Angkat, Prosedur Dinas Sosial, dan Penetapan Pengadilan

Syarat dan langkah pengangkatan anak menurut UU Perlindungan Anak, PP 54/2007, dan Permensos 110/2009: kriteria anak dan calon orang tua angkat, pengasuhan 6 bulan, penetapan pengadilan negeri atau pengadilan agama, akta kelahiran, hak waris anak angkat, dan bahaya adopsi ilegal.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Mengangkat anak adalah niat mulia, tetapi harus ditempuh melalui jalur hukum agar status anak terlindungi dan orang tua angkat tidak terjerat masalah. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik anak (Pasal 39 ayat 1 UU Perlindungan Anak).

Prinsip yang wajib dipegang

  • Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya (Pasal 39 ayat 2).
  • Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut anak. Bila asal-usul anak tidak diketahui, agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat (Pasal 39 ayat 3 dan 5).
  • Orang tua angkat wajib memberitahukan asal-usul dan orang tua kandung kepada anak, dengan memperhatikan kesiapan anak (Pasal 40).
  • Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (Pasal 39 ayat 4).

Syarat anak yang dapat diangkat

Menurut Pasal 12 PP 54/2007, anak yang dapat diangkat adalah anak yang belum berusia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, dan memerlukan perlindungan khusus. Anak di bawah 6 tahun menjadi prioritas utama. Anak berusia 6 sampai di bawah 12 tahun dapat diangkat bila ada alasan mendesak, dan anak 12 sampai di bawah 18 tahun bila memerlukan perlindungan khusus.

Syarat calon orang tua angkat

Pasal 13 PP 54/2007 mensyaratkan calon orang tua angkat antara lain:

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  • beragama sama dengan calon anak angkat;
  • berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena kejahatan;
  • berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  • tidak merupakan pasangan sejenis;
  • tidak atau belum mempunyai anak, atau hanya memiliki satu anak;
  • dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  • memperoleh persetujuan anak (bila anak sudah dapat ditanya) dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  • membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak;
  • ada laporan sosial dari pekerja sosial;
  • telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  • memperoleh izin Menteri atau kepala instansi sosial.

Langkah-langkah

  1. Ajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan akta nikah, KTP, kartu keluarga, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian, keterangan penghasilan, dan dokumen lain sesuai Permensos 110/HUK/2009.
  2. Asesmen dan kunjungan rumah oleh pekerja sosial.
  3. Izin pengasuhan sementara dan masa pengasuhan sekurang-kurangnya 6 bulan dengan pemantauan.
  4. Rekomendasi atau izin dari instansi sosial sesuai kewenangannya.
  5. Permohonan penetapan pengadilan: ke Pengadilan Negeri, atau ke Pengadilan Agama bila pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam (Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 20 UU 3/2006).
  6. Catatkan penetapan pengadilan ke Dukcapil paling lambat 30 hari setelah salinan penetapan diterima, agar dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran anak (Pasal 47 UU Administrasi Kependudukan). Identitas asal anak tidak dihapus.

Pengangkatan anak dari keluarga sendiri

Mengangkat keponakan atau anak kerabat tetap harus memenuhi prinsip dan prosedur di atas, termasuk penetapan pengadilan. Tanpa penetapan, status hukum anak tidak berubah dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, misalnya dalam pengurusan dokumen, perwalian, dan warisan.

Hak waris anak angkat

Anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris orang tua angkatnya, karena hubungan darah dengan orang tua kandungnya tidak terputus. Bagi yang beragama Islam, anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya (Pasal 209 ayat 2 KHI). Orang tua angkat juga dapat memberikan hibah atau wasiat semasa hidup. Pembahasan waris lengkap ada di artikel hukum waris Indonesia.

Bahaya adopsi ilegal

Mengambil bayi dari rumah sakit, bidan, atau perantara tanpa prosedur, apalagi dengan imbalan uang, berisiko besar. Pengangkatan anak yang bertentangan dengan Pasal 39 UU Perlindungan Anak diancam pidana (Pasal 79). Bila disertai jual beli anak, perbuatan itu dapat masuk tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, mencatat anak orang lain langsung sebagai anak kandung dalam akta kelahiran adalah pemalsuan data. Selalu tempuh jalur Dinas Sosial dan pengadilan.

Persyaratan teknis dan dokumen dapat diperbarui oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat. Konfirmasikan daftar terbaru sebelum mengajukan permohonan.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi