Dalam percakapan sehari-hari, "leasing" dipakai untuk menyebut perusahaan pembiayaan yang membiayai pembelian kendaraan secara kredit. Secara hukum, hubungan Anda dengan perusahaan pembiayaan diatur oleh perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia, dan aturan pelindungan konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kendaraan Anda dijaminkan secara fidusia
Dalam kredit kendaraan, kendaraan tetap Anda kuasai, tetapi menjadi jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU Jaminan Fidusia), dan pendaftaran itu melahirkan sertifikat jaminan fidusia. Mintalah salinan atau nomor sertifikat fidusia Anda; sertifikat ini menjadi dasar bila perusahaan hendak mengeksekusi jaminan.
Over kredit tanpa izin berisiko pidana
Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari penerima fidusia (Pasal 23 ayat 2). Pelanggarannya diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda (Pasal 36). Karena itu, over kredit "di bawah tangan" sebaiknya dihindari. Ajukan alih debitur resmi ke perusahaan pembiayaan.
Penarikan kendaraan: apa aturannya?
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang ditegaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 dan 71/PUU-XIX/2021, menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat mengeksekusi sendiri bila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela. Dalam keadaan itu, eksekusi harus dimohonkan melalui pengadilan negeri. Bila Anda sepakat telah menunggak dan menyerahkan kendaraan secara sukarela, penarikan dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan.
Etika penagihan yang wajib dipatuhi
POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan (Pasal 62), antara lain pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan, dan hanya kepada konsumen. Penagih pihak ketiga harus berbadan hukum, berizin, dan petugasnya bersertifikat. Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dapat dijerat pasal pemerasan atau pengancaman (Pasal 482 dan 483 KUHP) bila unsurnya terpenuhi.
Bila didatangi penagih atau penarik kendaraan
- Tetap tenang dan minta identitas, surat tugas, serta sertifikat profesi penagih.
- Minta ditunjukkan sertifikat jaminan fidusia atas kendaraan Anda.
- Jangan menyerahkan kendaraan di jalan karena paksaan. Bila terjadi pemaksaan, hubungi polisi.
- Bila Anda memang kesulitan membayar, ajukan restrukturisasi secara tertulis ke perusahaan pembiayaan.
Cara mengadu
Ajukan pengaduan lebih dulu ke perusahaan pembiayaan. Bila tidak diselesaikan, adukan ke Otoritas Jasa Keuangan melalui Kontak OJK 157, dengan melampirkan perjanjian, bukti pembayaran, dan kronologi.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.