Narkoba merusak dua hal sekaligus: kesehatan penggunanya dan masa depannya di mata hukum. Banyak perkara narkotika berawal dari coba-coba, lalu berakhir dengan ketergantungan, kehilangan pekerjaan, dan hukuman penjara. Memahami bahayanya sejak awal adalah perlindungan terbaik, terutama bagi remaja dan keluarga.
Bahaya bagi kesehatan
- Ketergantungan. Penggunaan berulang membuat tubuh dan pikiran sulit lepas, sehingga dosis cenderung terus bertambah.
- Overdosis yang dapat berakibat fatal.
- Gangguan kejiwaan, seperti kecemasan, paranoia, dan halusinasi.
- Kerusakan organ, antara lain jantung, hati, ginjal, dan otak.
- Penularan penyakit seperti HIV dan hepatitis melalui jarum suntik bersama.
Peta aturan setelah 2 Januari 2026
Sejak KUHP nasional berlaku, sebagian tindak pidana narkotika dipindahkan ke KUHP. Pasal 609 KUHP mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, dan Pasal 610 mengatur memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menegaskan bahwa yang dicabut dari UU Narkotika hanyalah Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123, karena unsurnya sudah diambil alih KUHP. Pasal-pasal lain, seperti Pasal 111 (menanam dan menguasai narkotika jenis tanaman) dan Pasal 114 (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli), tetap berlaku dengan ancaman pidana yang disesuaikan. Menurut kajian MARINews Mahkamah Agung, penyesuaian itu juga menghapus ancaman pidana minimum khusus pada ketentuan tersebut, sehingga hakim memiliki ruang lebih luas dalam menjatuhkan pidana.
Pengguna berbeda dengan pengedar
Hukum membedakan penyalah guna untuk diri sendiri dari pengedar. Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, Golongan II paling lama 2 tahun, dan Golongan III paling lama 1 tahun (Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika). Bila penyalah guna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 127 ayat 3). Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2010 memberi pedoman penempatan pengguna, korban, dan pecandu ke lembaga rehabilitasi, dan hakim dapat memutus atau menetapkan rehabilitasi (Pasal 103 UU Narkotika).
Sebaliknya, menjual, membeli untuk diedarkan, atau menjadi perantara diancam pidana jauh lebih berat. Pasal 114 ayat (2), misalnya, mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun untuk jumlah tertentu.
Rehabilitasi adalah hak dan kewajiban
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54). Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur wajib melaporkannya, dan pecandu dewasa wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya, ke puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah (Pasal 55). Orang tua yang sengaja tidak melapor diancam pidana kurungan (Pasal 128 ayat 1), sedangkan pecandu yang telah dilaporkan dan menjalani perawatan dilindungi dari tuntutan pidana menurut Pasal 128 ayat (2) dan (3). BNN menyampaikan bahwa pecandu yang melapor secara sukarela dapat direhabilitasi tanpa biaya.
Aturan yang sedang dibahas
Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi UU Narkotika yang lebih tegas membedakan pengedar dari korban penyalahgunaan dan mengarahkan korban ke rehabilitasi. Selama revisi itu belum disahkan, ketentuan di atas yang berlaku.
Bila keluarga Anda tersangkut perkara narkotika
- Segera hubungi advokat sebelum pemeriksaan. Advokat mendampingi selama pemeriksaan (Pasal 32 KUHAP).
- Bila yang bersangkutan pengguna, ajukan permohonan asesmen untuk rehabilitasi sejak awal penyidikan.
- Kumpulkan bukti riwayat pengobatan atau rehabilitasi bila ada.
- Jangan menandatangani berita acara yang tidak sesuai dengan keterangan.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.