Prajurit TNI tunduk pada dua lapis hukum pidana: hukum pidana umum yang berlaku bagi semua orang, dan hukum pidana militer yang khusus bagi militer. Sejak 2 Januari 2026, hukum pidana umum yang dimaksud adalah KUHP nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), dan hukum acara pidana umum adalah KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Artikel ini merangkum apa yang berlaku dan apa yang berubah.
Sumber hukum pidana militer
- KUHPM memuat tindak pidana yang khusus bagi militer dan sanksi khas militer. Ketentuan umum hukum pidana umum tetap berlaku bagi militer sepanjang KUHPM tidak menentukan lain.
- UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur susunan pengadilan, kewenangan, dan hukum acara pidana militer.
- UU TNI (UU Nomor 34 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025) mengatur kedudukan prajurit, termasuk Pasal 65 tentang peradilan bagi prajurit.
Tindak pidana militer
Ada dua kelompok besar:
- Tindak pidana militer murni, yang hanya dapat dilakukan oleh militer, misalnya desersi (pergi atau tidak hadir tanpa izin melampaui batas waktu tertentu), ketidakhadiran tanpa izin, insubordinasi, menolak atau tidak menaati perintah dinas, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan.
- Tindak pidana militer campuran, yaitu perbuatan yang juga dilarang hukum pidana umum tetapi diatur ulang dalam KUHPM karena dilakukan dalam keadaan atau dengan sarana militer, sehingga ancamannya dapat berbeda.
Selain pidana pokok, KUHPM mengenal pidana tambahan khas militer, terutama pemecatan dari dinas militer dan penurunan pangkat.
Siapa yang diadili di peradilan militer
Pengadilan di lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit, atau yang menurut undang-undang dipersamakan dengan prajurit (Pasal 9 UU 31/1997). Peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung (Pasal 24 ayat 2 UUD 1945).
- Pengadilan Militer: tingkat pertama untuk terdakwa berpangkat Kapten ke bawah (Pasal 40).
- Pengadilan Militer Tinggi: tingkat pertama untuk terdakwa berpangkat Mayor ke atas, serta tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer (Pasal 41).
- Pengadilan Militer Utama: tingkat banding atas perkara yang diputus Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama.
- Mahkamah Agung: kasasi.
Alur perkara pidana militer
- Penyidikan oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer, atau Oditur (Pasal 69 UU 31/1997). Dalam praktik, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer.
- Penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara (Papera), yang memutuskan apakah perkara diserahkan ke pengadilan, diselesaikan menurut hukum disiplin, atau ditutup demi kepentingan hukum atau umum.
- Penuntutan oleh Oditur Militer dari Oditurat.
- Persidangan di Pengadilan Militer atau Pengadilan Militer Tinggi sesuai pangkat terdakwa.
- Upaya hukum dan pelaksanaan putusan, termasuk pemecatan bila dijatuhkan sebagai pidana tambahan.
Yang baru: koneksitas dalam KUHAP 2025
Perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang sipil dan prajurit. KUHAP lama mengaturnya dalam Pasal 89 sampai 94, yang kini dicabut. KUHAP baru mengaturnya dalam Pasal 170 sampai 172:
- Pada dasarnya perkara koneksitas diperiksa dan diadili di peradilan umum (Pasal 170 ayat 1, sejalan dengan Pasal 16 UU 48/2009).
- Perkara diadili di peradilan militer bila titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer (Pasal 170 ayat 2).
- Penyidikannya dilakukan bersama-sama oleh penyidik dan Polisi Militer TNI di bawah koordinasi penuntut umum dan oditur militer (Pasal 170 ayat 3).
- Pasal 171 mengatur koordinasi penuntut umum dan oditur untuk menentukan lingkungan peradilan yang berwenang.
Sejumlah akademisi dan praktisi menilai frasa "kepentingan militer" belum memiliki ukuran yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan. Perdebatan ini menguat setelah beberapa perkara pada 2026 yang melibatkan prajurit dan korban sipil.
Perdebatan Pasal 65 UU TNI
Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyatakan prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Namun, Pasal 74 UU TNI menentukan bahwa ketentuan itu baru berlaku setelah undang-undang peradilan militer yang baru diberlakukan. Karena undang-undang tersebut belum ada, prajurit yang melakukan tindak pidana umum sampai sekarang masih diadili di peradilan militer berdasarkan UU 31/1997.
Bila Anda prajurit, keluarga, atau korban
- Prajurit: Anda berhak didampingi penasihat hukum sejak penyidikan. Pelajari apakah perbuatan termasuk hukum disiplin militer atau tindak pidana.
- Keluarga: catat kesatuan, Ankum, dan Papera yang menangani, serta tanggal penahanan.
- Korban sipil: laporan dapat diajukan ke Polisi Militer. Bila pelakunya juga orang sipil, tanyakan apakah perkara ditangani secara koneksitas. Korban dapat meminta ganti kerugian melalui penggabungan perkara atau gugatan perdata.
Rujukan pasal UU TNI dan KUHAP di atas dicocokkan dengan kajian hukum yang dipublikasikan pada 2026. Perkembangan rancangan undang-undang peradilan militer yang baru perlu terus dipantau.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.