Kecelakaan karena kelalaian pengemudi diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancamannya bertingkat sesuai akibat yang ditimbulkan:
| Ayat | Akibat | Penjara paling lama | Denda paling banyak (teks asli) |
|---|---|---|---|
| (1) | Kerusakan kendaraan/barang | 6 bulan | Rp1.000.000 |
| (2) | Luka ringan dan kerusakan | 1 tahun | Rp2.000.000 |
| (3) | Luka berat | 5 tahun | Rp10.000.000 |
| (4) | Orang lain meninggal dunia | 6 tahun | Rp12.000.000 |
Besaran denda dalam tabel adalah teks asli UU LLAJ. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengonversi denda nominal dalam undang-undang di luar KUHP menjadi kategori denda, sehingga besaran denda yang berlaku perlu dicek pada naskah resmi. Ancaman pidana penjara pada tabel tidak berubah oleh konversi denda tersebut.
Menurut Pasal 235 UU LLAJ, pemberian bantuan biaya pengobatan atau pemakaman kepada korban tidak menggugurkan tuntutan pidana. Meski begitu, itikad baik kepada keluarga korban sangat berpengaruh dalam penyelesaian perkara.
Bila pengemudinya masih anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) berlaku bagi anak berusia 12 tahun sampai belum 18 tahun. Pasal 7 UU SPPA mewajibkan diversi di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, bila ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Karena ancaman tertinggi Pasal 310 adalah enam tahun, perkara kecelakaan lalu lintas oleh anak pada prinsipnya memenuhi syarat diversi. Jika perkara tetap berlanjut, Pasal 81 ayat (2) UU SPPA membatasi pidana penjara bagi anak paling lama setengah dari ancaman maksimum bagi orang dewasa.
Yang perlu dilakukan orang tua
- Segera dampingi anak dengan advokat dan pastikan didampingi orang tua serta pembimbing kemasyarakatan saat diperiksa.
- Jalin komunikasi yang baik dengan keluarga korban untuk membuka jalan kesepakatan diversi.
- Kumpulkan bukti kondisi jalan, saksi, dan rekaman kamera di sekitar lokasi.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.