Bila sebuah undang-undang dirasa melanggar hak konstitusional Anda, jalurnya adalah pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan ini diberikan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dan putusan MK bersifat final: tingkat pertama dan terakhir. Tata caranya diatur UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020) dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.
Uji materiil dan uji formil
- Uji materiil menguji isi undang-undang: ayat, pasal, atau bagian tertentu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
- Uji formil menguji proses pembentukannya, misalnya prosedur di DPR atau partisipasi publik. Permohonan uji formil harus diajukan paling lambat 45 hari sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara (Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, kemudian dimuat dalam Pasal 9 ayat 2 PMK 2/2021).
Objek pengujian adalah undang-undang dan juga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), sebagaimana dinyatakan Pasal 2 ayat (1) PMK 2/2021.
Siapa yang boleh mengajukan
Menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI;
- badan hukum publik atau privat;
- lembaga negara.
Lima syarat kerugian konstitusional
Sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, MK menilai kedudukan hukum (legal standing) pemohon dengan lima syarat, yang kini juga dimuat dalam Pasal 4 PMK 2/2021:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan UUD 1945;
- hak itu dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
- kerugiannya bersifat spesifik dan aktual, atau setidaknya potensial yang menurut penalaran wajar pasti terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang;
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian itu tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Banyak permohonan kandas di tahap ini. Uraikan kerugian Anda secara konkret, bukan sekadar sebagai pembayar pajak atau warga negara pada umumnya.
Isi permohonan
Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani pemohon atau kuasanya, dan sekurang-kurangnya memuat (Pasal 51A UU MK jo. Pasal 10 PMK 2/2021):
- identitas pemohon dan kuasa hukum, termasuk alamat surel;
- kewenangan MK untuk mengadili;
- kedudukan hukum pemohon, dengan uraian lima syarat di atas;
- alasan permohonan (posita): pasal yang diuji, batu ujinya dalam UUD 1945, dan argumentasinya;
- hal-hal yang dimohonkan (petitum), misalnya menyatakan pasal tertentu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai tertentu.
Lampirkan fotokopi identitas, surat kuasa bila memakai advokat, anggaran dasar bila pemohon badan hukum, daftar alat bukti, undang-undang yang diuji (termasuk halaman sampul dan halaman pengundangan), dan salinan UUD 1945. Dokumen digital disertakan dalam format .doc dan .pdf.
Tahapan pengajuan
- Pengajuan permohonan secara luring di Kepaniteraan MK, atau daring melalui laman resmi MK (Pasal 9 ayat 1 PMK 2/2021). Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum wajib daring.
- Pemeriksaan kelengkapan dan registrasi oleh Kepaniteraan, lalu perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan diberi nomor.
- Pemeriksaan pendahuluan oleh panel hakim. Hakim memberi nasihat, dan pemohon diberi waktu paling lama 14 hari untuk memperbaiki permohonan (Pasal 39 UU MK).
- Sidang pleno yang terbuka untuk umum, dihadiri sembilan atau sekurang-kurangnya tujuh hakim. MK mendengar keterangan Presiden/Pemerintah, DPR, pihak terkait, ahli, dan saksi.
- Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mengambil putusan, diupayakan musyawarah mufakat, dan bila tidak tercapai diambil dengan suara terbanyak (Pasal 45 UU MK).
- Pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka. Putusan berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan (Pasal 47 UU MK) dan mengikat semua orang.
Pengujian undang-undang di MK tidak dipungut biaya perkara (Pasal 35A UU 8/2011). Persidangan dapat dilakukan secara luring maupun daring.
Jenis amar putusan
- Tidak dapat diterima: syarat formal tidak terpenuhi, misalnya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau permohonan kabur.
- Ditolak: undang-undang dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Dikabulkan: seluruhnya atau sebagian (Pasal 56 UU MK). Dalam praktik, MK juga memakai amar konstitusional atau inkonstitusional bersyarat.
Larangan menguji ulang materi yang sama
Materi muatan ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang sudah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (Pasal 60 ayat 1 UU MK). Pengecualiannya, permohonan dapat diajukan kembali bila batu uji dalam UUD 1945 atau alasan konstitusionalnya berbeda (Pasal 60 ayat 2). Karena itu, periksa dulu apakah pasal yang ingin Anda uji pernah diputus MK.
Bedanya dengan uji materiil di Mahkamah Agung
Peraturan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan daerah, tidak diuji di MK. Peraturan semacam itu diuji terhadap undang-undang melalui hak uji materiil di Mahkamah Agung, dengan tata cara dalam Perma Nomor 1 Tahun 2011.
Catatan perkembangan
Rancangan perubahan keempat UU MK sempat dibahas DPR pada 2024. Sebelum mengajukan permohonan, periksa apakah ada perubahan undang-undang atau PMK yang lebih baru.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.