Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Tata Negara

Jika SK Pengurus Digugat, Apakah Organisasi Tetap Bisa Berjalan?

SK kepengurusan yang digugat tetap berlaku sampai dibatalkan putusan berkekuatan hukum tetap, kecuali pengadilan memerintahkan penundaan. Pahami bedanya SK pejabat negara yang digugat ke PTUN dan SK internal organisasi, syarat penundaan Pasal 67 UU PTUN, dan langkah menjaga organisasi tetap berjalan.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Sengketa kepengurusan sering terjadi di perkumpulan, yayasan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik. Ketika SK pengurus digugat, anggota dan mitra organisasi biasanya bertanya: apakah pengurus yang ada masih sah dan boleh bertindak? Jawabannya bergantung pada jenis SK yang digugat.

Dua jenis SK yang sering tertukar

  • SK pejabat pemerintah, misalnya SK Menteri Hukum yang mengesahkan susunan pengurus atau perubahan anggaran dasar perkumpulan berbadan hukum. SK ini adalah keputusan tata usaha negara (Pasal 1 angka 9 UU PTUN) dan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • SK internal organisasi, misalnya SK ketua umum yang mengangkat pengurus daerah atau hasil musyawarah anggota. SK ini bukan keputusan pejabat negara. Sengketanya diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, lalu bila perlu melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, misalnya gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

SK yang digugat ke PTUN tetap berlaku

Gugatan tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan pejabat yang digugat (Pasal 67 ayat 1 UU PTUN). Ini sejalan dengan asas praesumptio iustae causa: keputusan pejabat dianggap sah sampai dibatalkan. Undang-undang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa keputusan yang sudah ditetapkan pada prinsipnya tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali dalam keadaan tertentu (Pasal 65 UU 30/2014).

Artinya, pengurus yang disahkan SK tersebut tetap sah menjalankan organisasi selama gugatan berjalan, termasuk menandatangani surat, mengelola rekening, dan menyelenggarakan kegiatan, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.

Kapan pelaksanaan SK bisa ditunda?

Penggugat dapat meminta agar pelaksanaan SK ditunda selama pemeriksaan berjalan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 67 ayat 2). Permohonan ini hanya dapat dikabulkan bila ada keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan bila SK tetap dilaksanakan, dan tidak dapat dikabulkan bila kepentingan umum mengharuskan SK tetap dilaksanakan (Pasal 67 ayat 4). Bila penundaan dikabulkan, pengurus berdasarkan SK itu sebaiknya tidak mengambil tindakan baru sampai ada putusan.

Ingat tenggang waktunya: gugatan ke PTUN diajukan paling lama 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan (Pasal 55 UU PTUN).

Bagaimana dengan SK internal yang digugat ke Pengadilan Negeri?

Pada dasarnya SK internal juga tetap berlaku sampai dibatalkan putusan. Penggugat dapat memohon putusan provisi atau putusan serta-merta (Pasal 180 HIR), tetapi pengadilan sangat berhati-hati mengabulkannya. Selama tidak ada putusan seperti itu, organisasi tetap dijalankan oleh pengurus yang ada.

Untuk partai politik berlaku aturan khusus: perselisihan internal diselesaikan lebih dulu oleh Mahkamah Partai, lalu bila tidak tercapai dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dan kasasi (Pasal 32 dan Pasal 33 UU Partai Politik).

Langkah agar organisasi tetap berjalan

  1. Pastikan dasar kewenangan: simpan SK, akta, dan bukti pengesahan terbaru, karena pihak ketiga seperti bank atau mitra akan memintanya.
  2. Jalankan kegiatan rutin seperti biasa, dengan rapat dan notulen yang tertib sesuai anggaran dasar.
  3. Tunda keputusan besar yang sulit dipulihkan, misalnya menjual aset atau mengubah anggaran dasar, sampai sengketa jelas, kecuali sangat mendesak.
  4. Beri informasi resmi kepada anggota dan mitra bahwa SK tetap berlaku selama belum ada putusan yang membatalkan atau menunda.
  5. Buka ruang damai: mediasi dan musyawarah sering lebih cepat memulihkan organisasi daripada menunggu putusan kasasi.
  6. Siapkan pembelaan: sebagai pihak yang berkepentingan, pengurus dapat masuk sebagai pihak dalam perkara PTUN untuk mempertahankan SK.

Firma Legal Hukum Corporote dapat membantu menilai jenis SK, peluang penundaan, dan strategi agar organisasi tetap bekerja selama sengketa.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi