LegalkuKonsultasi Hukum
Aplikasi Legalku

Syarat Layanan

Ketentuan untuk klien serta mitra Advokat, Notaris, dan PPAT yang memakai aplikasi Legalku.

Versi 1.0 · Berlaku sejak 1 November 2026

Ketentuan umum

Syarat ini mengatur penggunaan aplikasi dan layanan Legalku yang dikelola PT Legalku Multi Digital. Dengan membuat akun atau memakai layanan, Anda menyetujui Syarat ini dan Kebijakan Privasi.

Legalku adalah platform yang menghubungkan klien dengan advokat berlisensi yang telah diverifikasi. Nasihat hukum diberikan oleh advokat yang menangani pesanan Anda secara profesional dan mandiri sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Artikel dan informasi umum di aplikasi atau situs bukan nasihat hukum.

Akun & usia

  • Anda harus berusia 18 tahun ke atas dan cakap hukum.
  • Masuk memakai nomor WhatsApp milik Anda dan kode OTP. Jangan berikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas Legalku.
  • Anda bertanggung jawab atas kebenaran data dan fakta yang Anda sampaikan.

Konsultasi advokat

  • Anda memilih bidang hukum, kota terdekat, dan advokat; atau memakai fitur mendesak agar advokat online pertama yang menerima menangani Anda.
  • Satu sesi chat berlangsung sesuai durasi yang tertera di aplikasi (bawaan 30 menit) sejak advokat menerima.
  • Advokat dapat menolak perkara bila ada benturan kepentingan atau di luar keahliannya; dalam hal itu dana dikembalikan.
  • Pendampingan lanjutan (beracara, pembuatan dokumen di luar aplikasi) disepakati langsung dengan advokat atau kantor hukumnya.

Layanan dokumen hukum

  • Anda mengisi formulir, membayar, lalu draf disusun dengan bantuan AI dari sumber hukum di perpustakaan Legalku, diperiksa otomatis, diperiksa AI kedua, dan wajib diperiksa serta disetujui advokat sebelum dapat Anda unduh (file Word).
  • Isian formulir dikirim ke penyedia AI hanya setelah Anda mencentang persetujuan pemrosesan AI untuk pesanan tersebut.
  • Mutu dokumen bergantung pada kelengkapan dan kebenaran isian Anda. Periksa kembali identitas, tanggal, dan angka sebelum dokumen ditandatangani atau diajukan.
  • Dokumen adalah alat bantu hukum, bukan jaminan hasil perkara. Bila Anda menemukan isi yang keliru atau tidak pantas, gunakan tombol Laporkan isi dokumen / ajukan keberatan di aplikasi.

Pembayaran & pengembalian dana

  • Harga tercantum di aplikasi sebelum Anda membayar, termasuk biaya layanan. Pembayaran lewat Midtrans (QRIS, e-wallet, virtual account) atau transfer ke rekening resmi Legalku yang tertera di aplikasi.
  • Dana dikembalikan penuh bila: advokat menolak atau tidak merespons dalam batas waktu, pembayaran ganda, atau pesanan dokumen dibatalkan sebelum diproses.
  • Pengembalian dana diproses ke metode pembayaran semula atau rekening yang Anda tunjuk. Ajukan lewat menu Bantuan & Pengaduan.
  • Legalku tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi advokat atau pihak lain di luar aplikasi.

Perilaku yang dilarang

  • Pelecehan, ancaman, ujaran kebencian, konten pornografi, atau konten melanggar hukum dalam chat maupun formulir;
  • Meminta bantuan untuk melakukan tindak pidana, memalsukan dokumen, atau menghalangi proses hukum;
  • Menyamar sebagai orang lain atau memakai data orang lain tanpa hak;
  • Mengganggu, membongkar, atau menyalahgunakan sistem Legalku.

Pelanggaran dapat mengakibatkan pembatasan atau penutupan akun dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Melaporkan & memblokir

Di layar chat, pilih Laporkan / blokir advokat. Advokat yang diblokir tidak lagi tampil untuk Anda. Semua laporan ditinjau tim Legalku; laporan berat (pelecehan, penipuan, data pribadi) diprioritaskan. Hotline dan formulir pengaduan tersedia di legalku.ai.id/pengaduan.

Batas tanggung jawab

Legalku memverifikasi identitas, pengangkatan, dan keanggotaan mitra, tetapi pendapat hukum adalah tanggung jawab profesional advokat, Notaris, atau PPAT yang memberikannya. Konsultasi lewat aplikasi bukan pembuatan akta autentik; akta Notaris dan akta PPAT tetap dibuat dan ditandatangani di hadapan pejabat yang berwenang sesuai peraturan. Sepanjang diizinkan hukum, tanggung jawab Legalku atas kerugian langsung terbatas pada nilai pesanan yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak mengurangi hak Anda sebagai konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Syarat Mitra Advokat

Persyaratan

  • Advokat aktif yang telah diangkat dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi (UU 18/2003), berusia minimal 25 tahun;
  • Menyerahkan KTP, pas foto berwarna (latar bebas), KTA organisasi advokat yang masih berlaku, dan Berita Acara Sumpah (BAS), serta memverifikasi nomor WhatsApp dengan OTP;
  • Data diperiksa otomatis (format & kecocokan NIK dengan tanggal lahir dan jenis kelamin, keaslian format berkas, foto berwarna, berkas/NIK ganda, masa berlaku KTA) dan diperiksa manual oleh admin, termasuk pengecekan ke organisasi advokat penerbit.

Kewajiban

  • Hanya menerima klien setelah berstatus Terverifikasi; menjaga data verifikasi tetap benar dan memperbarui KTA sebelum berakhir. Akun otomatis dinonaktifkan saat KTA habis masa berlakunya.
  • Mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia, menjaga rahasia klien, menghindari benturan kepentingan, dan bersikap profesional.
  • Tidak meminta pembayaran di luar aplikasi untuk layanan yang dipesan lewat Legalku.
  • Untuk layanan dokumen: memeriksa fakta, dasar hukum, dan syarat formil; dengan menekan Setujui advokat menyatakan telah memeriksa dan bertanggung jawab atas isi dokumen.

Pendapatan

Pendapatan advokat dihitung dari tarif yang disetujui dikurangi komisi platform yang berlaku dan dapat ditarik ke rekening atas nama advokat sesuai batas minimal yang tertera di portal.

Penangguhan

Legalku dapat menangguhkan atau mengakhiri kemitraan bila ditemukan dokumen palsu, pelanggaran kode etik, pengaduan berat yang terbukti, atau KTA tidak berlaku. Pemalsuan dokumen dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.

Syarat Mitra Notaris & PPAT

Persyaratan

  • Notaris yang telah diangkat Menteri Hukum dan mengucapkan sumpah jabatan (UU 30/2004 jo. UU 2/2014), berusia minimal 27 tahun dan belum melewati batas usia jabatan; anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI).
  • PPAT yang telah diangkat Menteri ATR/Kepala BPN dan mengucapkan sumpah jabatan (PP 37/1998 jo. PP 24/2016), berusia minimal 22 tahun dan belum melewati batas usia jabatan; anggota IPPAT.
  • Menyerahkan KTP, pas foto berwarna, SK pengangkatan, berita acara sumpah jabatan, dan kartu anggota organisasi; Notaris yang juga PPAT menyerahkan dokumen untuk kedua jabatan. Nomor WhatsApp diverifikasi dengan OTP.
  • Data diperiksa otomatis (NIK, usia, urutan tanggal SK & sumpah, format berkas, foto berwarna, NIK/berkas ganda) dan diperiksa manual oleh admin, termasuk pengecekan ke daftar Notaris AHU Online, Kementerian ATR/BPN atau Kantor Pertanahan, serta INI/IPPAT.

Kewajiban

  • Hanya menerima klien setelah berstatus Terverifikasi, dan hanya memberi layanan dalam kewenangan jabatan, tempat kedudukan, atau daerah kerja masing-masing.
  • Mematuhi UU Jabatan Notaris, peraturan jabatan PPAT, serta Kode Etik INI/IPPAT; menjaga kerahasiaan dan bersikap netral.
  • Konsultasi di aplikasi adalah penjelasan dan persiapan. Akta autentik tidak dibuat atau ditandatangani lewat aplikasi; penghadap tetap hadir di hadapan Notaris/PPAT sesuai ketentuan.
  • Tidak meminta pembayaran di luar aplikasi untuk konsultasi yang dipesan lewat Legalku. Honorarium pembuatan akta di kantor mengikuti ketentuan peraturan dan disepakati langsung dengan klien.
  • Segera memperbarui data bila diberhentikan sementara, pindah tempat kedudukan/daerah kerja, atau masa jabatan berakhir.

Pendapatan & penangguhan

Pendapatan konsultasi dan penarikan dana sama dengan mitra advokat. Legalku dapat menangguhkan atau mengakhiri kemitraan bila ditemukan dokumen palsu, pelanggaran jabatan atau kode etik, pengaduan berat yang terbukti, atau jabatan tidak lagi berlaku.

Pengakhiran

Anda dapat berhenti dan menghapus akun kapan saja. Kami dapat menutup akun yang melanggar Syarat ini.

Hukum yang berlaku

Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diupayakan diselesaikan secara musyawarah; bila tidak tercapai, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mengurangi hak konsumen untuk menempuh penyelesaian sengketa konsumen.

Kontak

PT Legalku Multi Digital — Jl. Taman Flamboyan Raya No. 26, Kel. Pedurungan Lor, Kota Semarang, Jawa Tengah 50192 · adm@legalku.co.id · Hotline & pengaduan