Penipuan online terus berkembang mengikuti teknologi. Hingga akhir Agustus 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI telah menerima lebih dari 668 ribu laporan penipuan dan memblokir lebih dari 659 ribu rekening. Kecepatan melapor sangat menentukan peluang dana dapat diselamatkan.
Modus yang sering terjadi
- Toko online palsu yang menjual barang murah lalu menghilang setelah transfer.
- Tautan atau file APK yang dikirim lewat chat dengan kedok undangan, tagihan, atau paket, lalu mengambil alih ponsel dan rekening.
- Mengaku petugas bank dan meminta kode OTP, PIN, atau data kartu.
- Investasi dan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tidak masuk akal.
- Penipuan segitiga dalam jual beli kendaraan bekas.
- Mengaku keluarga atau kenalan yang sedang dalam keadaan darurat dan meminta transfer.
Pasal yang menjerat pelaku
Pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda (Pasal 45A ayat 1). Penipuan juga diatur dalam Pasal 492 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V. Bila pelaku memperoleh atau menyebarkan data pribadi Anda tanpa hak, UU Pelindungan Data Pribadi juga dapat diterapkan (Pasal 65 dan 67).
Langkah cepat bila menjadi korban
- Hubungi bank atau penyedia dompet digital Anda segera untuk memblokir akun Anda bila diretas dan meminta pemblokiran rekening tujuan.
- Laporkan ke IASC OJK, melalui bank atau penyedia pembayaran Anda, atau langsung ke sistem IASC. Informasinya dapat ditanyakan melalui Kontak OJK 157.
- Amankan bukti: tangkapan layar percakapan, tautan, nomor telepon, nama akun, rekening tujuan, dan bukti transfer.
- Buat laporan polisi dengan membawa bukti dan kronologi tertulis.
- Ganti kata sandi dan aktifkan verifikasi dua langkah pada email, media sosial, dan aplikasi keuangan.
Pencegahan
- Jangan pernah memberikan OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank.
- Jangan memasang aplikasi dari file APK yang dikirim lewat chat.
- Periksa izin usaha investasi atau pinjaman di situs resmi OJK.
- Bertransaksi melalui fasilitas rekening bersama resmi marketplace.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.