Istilah "hina cemar" mencakup beberapa tindak pidana berbeda dalam Bab Tindak Pidana Penghinaan KUHP nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Masing-masing punya unsur dan ancaman pidana sendiri. Artikel ini melengkapi ulasan kami tentang pencemaran nama baik di media sosial.
1. Pencemaran (Pasal 433)
Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II (ayat 1). Bila dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, disebut pencemaran tertulis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (ayat 2). Perbuatan itu tidak merupakan pencemaran bila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri (ayat 3).
2. Fitnah (Pasal 434 dan 435)
Fitnah terjadi bila orang yang melakukan pencemaran diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya (Pasal 434). Bila putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan, pelaku tidak dapat dipidana karena fitnah (Pasal 435 ayat 1). Sebaliknya, putusan yang membebaskan orang yang dihina dianggap bukti sempurna bahwa tuduhan itu tidak benar (ayat 2).
3. Penghinaan ringan (Pasal 436)
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran, misalnya makian atau kata-kata kasar, yang dilakukan di muka umum secara lisan atau tulisan, atau langsung di hadapan orang yang dihina, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
4. Pengaduan fitnah (Pasal 437)
Mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baiknya diserang, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan ini mengingatkan agar laporan polisi dibuat berdasarkan fakta.
5. Pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal (Pasal 439)
Pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah meninggal diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Delik aduan dan pemberatan di media sosial
Tindak pidana dalam Pasal 433, 434, dan 436 sampai 438 tidak dituntut tanpa pengaduan dari korban (Pasal 440). Ancaman pidana untuk Pasal 433 sampai 439 dapat ditambah sepertiga bila dilakukan dengan sarana teknologi informasi (Pasal 441 ayat 1), misalnya melalui media sosial atau aplikasi pesan.
Batasannya
Kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum dan pembelaan diri dikecualikan (Pasal 433 ayat 3). Karena itu, cara penyampaian, isi, dan tujuan unggahan sangat menentukan. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga mengubah sebagian KUHP, sehingga penerapan ancaman pidana perlu diperiksa pada naskah yang berlaku.
Langkah praktis
- Bila Anda korban: simpan bukti lengkap dengan tautan, tanggal, dan nama akun; pertimbangkan klarifikasi atau somasi; ingat batas waktu pengaduan 6 bulan sejak mengetahui perbuatan (Pasal 29 KUHP).
- Bila Anda dilaporkan: jangan menghapus unggahan sebelum berkonsultasi, siapkan konteks dan bukti kebenaran atau kepentingan umum, dan hadiri pemeriksaan dengan didampingi advokat.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.