Klien menitipkan hal yang sangat berharga kepada advokat: rahasia, uang, dan nasib perkaranya. Karena itu, pelayanan hukum harus amanah. Amanah bukan sekadar sifat pribadi, tetapi kewajiban yang diatur dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Mengetahuinya membuat Anda dapat menilai pelayanan yang Anda terima.
Hak-hak Anda sebagai klien
- Rahasia terjaga. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesinya (Pasal 19 UU Advokat; Kode Etik, Pasal 4 huruf h).
- Informasi yang jujur. Advokat tidak dibenarkan memberi keterangan yang menyesatkan mengenai perkara (Pasal 4 huruf b) dan tidak dibenarkan menjamin perkara akan menang (huruf c).
- Biaya yang wajar dan disepakati. Honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua pihak (Pasal 21 UU Advokat), dengan mempertimbangkan kemampuan klien (Pasal 4 huruf d), tanpa membebani biaya yang tidak perlu (huruf e).
- Perhatian yang sama untuk perkara cuma-cuma. Perkara pro bono harus mendapat perhatian yang sama dengan perkara berbayar (Pasal 4 huruf f).
- Tidak ditinggalkan di saat genting. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau saat tugas itu dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi (Pasal 4 huruf i).
Tanda pelayanan yang amanah
- Perjanjian jasa hukum tertulis dan kuitansi untuk setiap pembayaran.
- Salinan dokumen perkara diberikan kepada Anda.
- Laporan perkembangan perkara secara berkala, termasuk jadwal sidang dan langkah berikutnya.
- Penjelasan sebelum mengambil keputusan penting, seperti berdamai atau mengajukan upaya hukum.
Bila Anda dirugikan
Advokat dapat dikenai tindakan antara lain karena mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya, berbuat hal yang bertentangan dengan kewajiban dan kehormatan profesinya, atau melanggar sumpah dan kode etik (Pasal 6 UU Advokat). Tindakan itu dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara 3 sampai 12 bulan, atau pemberhentian tetap (Pasal 7 ayat 1).
Klien yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan atas pelanggaran kode etik (Kode Etik, Pasal 11). Pengaduan disampaikan secara tertulis disertai alasannya kepada Dewan Kehormatan atau pimpinan organisasi advokat tempat advokat tersebut bernaung (Pasal 12 ayat 1). Sertakan perjanjian jasa hukum, bukti pembayaran, dan catatan komunikasi.
Komitmen kami
Di Legalku, setiap pendampingan perkara dituangkan dalam perjanjian jasa hukum tertulis, dan pembayaran konsultasi tercatat melalui Midtrans dengan bukti yang dikirim ke email Anda.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.