Legalku.ai.id
Konsultasi

Ketenagakerjaan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026: Apa Artinya bagi Pekerja dan Pengusaha

DPR mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru pada 6 Oktober 2026. Pengali pesangon 0,5 kali dihapus, ada dana cadangan pesangon, dan magang dibatasi enam bulan.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Undang-undang ini lahir setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang menyusun UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Catatan: saat artikel ini ditulis, nomor undang-undang belum diumumkan dalam Lembaran Negara. Kami akan memperbarui artikel ini setelah undang-undang diundangkan.

Perubahan utama yang sudah diumumkan

  • Pesangon. Pengali 0,5 kali yang sebelumnya dimungkinkan PP Nomor 35 Tahun 2021 untuk alasan PHK tertentu dihapus. Pengali paling rendah menjadi 1 kali.
  • Dana cadangan pesangon. Undang-undang memberi dasar hukum dana cadangan untuk menjamin pesangon dibayar. Pembentukan dan pengelolaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • PHK lebih ketat. Pengusaha wajib berupaya mencegah PHK dan tidak dapat dengan mudah memutus hubungan kerja dengan alasan efisiensi.
  • Magang. Paling lama enam bulan, dengan uang saku, perlindungan K3, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta sertifikat.
  • Dokumen pribadi. Perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
  • Alih daya. Alih daya di BUMN wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.
  • Pekerja perempuan. Hak cuti melahirkan dan cuti keguguran beserta upahnya diatur lebih jelas.

Kapan mulai berlaku?

Undang-undang ini memberi masa transisi satu tahun sejak diundangkan, dan sebagian ketentuan teknis menunggu peraturan pelaksana. Karena itu, perhitungan hak dalam PHK yang terjadi sekarang perlu dicek kasus per kasus, dengan melihat tanggal PHK dan aturan peralihan.

Saran untuk pekerja dan pengusaha

Pekerja sebaiknya menyimpan perjanjian kerja, slip gaji, dan surat PHK. Pengusaha perlu meninjau ulang perjanjian kerja, peraturan perusahaan, kontrak magang, dan kontrak alih daya agar siap ketika masa transisi berakhir.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi