Legalku.ai.id
Konsultasi

Media Sosial

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Setelah KUHP Baru Berlaku

Sejak 2 Januari 2026, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 dan 434 KUHP. Hanya korban sendiri yang dapat mengadu, dan Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 tetap menjadi rujukan.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Selama bertahun-tahun, unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejak KUHP nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku pada 2 Januari 2026, pengaturannya beralih ke KUHP. Pemerintah, saat membahas perubahan kedua UU ITE, menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE dicabut ketika KUHP berlaku.

Ancaman pidana dalam KUHP

  • Pencemaran lisan (Pasal 433 ayat 1): menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
  • Pencemaran tertulis (Pasal 433 ayat 2): perbuatan yang sama dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
  • Fitnah (Pasal 434 ayat 1): pelaku diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya. Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Hanya korban yang dapat mengadu

Menurut Pasal 440 KUHP, tindak pidana dalam Pasal 433 dan 434 tidak dituntut tanpa pengaduan dari korban. Artinya, orang lain yang merasa tersinggung atas nama korban tidak dapat melapor.

Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 tetap penting

Dalam putusan yang dibacakan 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 27A UU ITE: frasa "orang lain" hanya berarti individu, sehingga lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, atau jabatan tidak termasuk. Mahkamah juga menegaskan bahwa kritik untuk kepentingan publik adalah bentuk pengawasan, bukan pencemaran nama baik. Penalaran ini menjadi rujukan penting dalam menafsirkan pasal pencemaran di KUHP.

Bagaimana dengan unggahan sebelum 2026?

Pasal 3 ayat (1) KUHP menentukan bahwa jika peraturan berubah setelah perbuatan dilakukan, yang diberlakukan adalah ketentuan yang menguntungkan pelaku. Perbandingan ancaman lama dan baru perlu dihitung untuk setiap perkara.

Langkah praktis

  • Simpan tangkapan layar lengkap dengan tautan, tanggal, dan nama akun.
  • Pertimbangkan klarifikasi atau mediasi sebelum melapor.
  • Jika Anda dilaporkan, jangan menghapus unggahan sebelum berkonsultasi dengan advokat, karena unggahan itu dapat menjadi bukti konteks.

Catatan: UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah sebagian KUHP. Kami akan memperbarui artikel ini bila naskah konsolidasi resmi menunjukkan perubahan pada pasal-pasal di atas.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi