Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Pemerintah menegaskan PP ini sebagai satu-satunya acuan: kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan tidak boleh menambah syarat atau izin yang tidak diatur di dalamnya.
Tiga hal baru yang penting bagi pelaku usaha
- Batas waktu layanan (SLA). Setiap tahap, dari pendaftaran hingga penerbitan izin, punya batas waktu. Contohnya, penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Kementerian ATR/BPN paling lama 25 hari kerja tanpa perbaikan, atau 40 hari kerja jika ada perbaikan.
- Fiktif-positif. Prinsip yang sudah dikenal sejak UU Cipta Kerja ini ditegaskan kembali: bila instansi tidak menyelesaikan layanan dalam batas waktu, permohonan yang lengkap dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
- Integrasi melalui OSS. Sistem OSS menjadi tulang punggung perizinan dan terintegrasi secara nasional.
Langkah mengurus NIB
- Siapkan NIK (perseorangan) atau akta pendirian dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum (badan usaha), NPWP, dan alamat usaha.
- Buat akun di oss.go.id dan pilih kode KBLI yang sesuai kegiatan usaha.
- Sistem menentukan tingkat risiko usaha. Usaha risiko rendah pada umumnya cukup dengan NIB, sementara risiko lebih tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin tambahan.
- Lengkapi persyaratan lanjutan sesuai risiko, seperti KKPR, persetujuan lingkungan, atau PBG.
Kesalahan memilih KBLI adalah penyebab paling umum izin tertahan atau tidak sesuai kegiatan nyata. Periksa KBLI dengan cermat sebelum mengajukan.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.